Makalah Ingkar Sunah



PENGINGKAR SUNNAH
A.    Defenisi
Secara terminologi kata Ingkar berasal dari bahasa Arab “انكر, ينكر, انكا را” yang mempunyai beberapa makna yaitu :
Ø  Tidak mengakui dan tidak menerima di lisan dan di hati. Contoh:

Ø  Bodoh dan tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan di hati. Contoh :

uä!$y_ur äouq÷zÎ) y#ßqム(#qè=yzysù Ïmøn=tã óOßgsùtyèsù öNèdur ¼çms9 tbrãÅ3ZãB ÇÎÑÈ  
Artinya : dan saudara-saudara Yusuf datang (ke Mesir} lalu mereka masuk ke (tempat) nya. Maka Yusuf Mengenal mereka, sedang mereka tidak kenal (lagi) kepadanya. (Qs.Yusuf :58)
                                                                                             
Ø  Menolak lisan yang ditumbuhkan dari hati.
Contoh:
tbqèù̍÷ètƒ |MyJ÷èÏR «!$# ¢OèO $pktXrãÅ6ZムãNèdçŽsYò2r&ur šcrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÌÈ  
Artinya : mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.   (Qs.An-nahl : 83)

Sedangkan menurut etimologi ingkar berarti menolak, tidak mengetahui dan tidak menerima sesuatu pun baik secara lahir (lisan) maupun secara bathin (hati).[1]
Kemudian Sunnah menurut Terminologi berarti kebiasaan dan cara yang baik atau yang buruk.[2] Sedangkan Sunnah menurut Etimologi yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan beliau.
B.     Argumen-argumen Para Pengingkar Sunnah
Argumen yang sering digunakan oleh para pengingkar sunnah dimna pun mereka berada, mereka tidak pernah berbeda dan selalu kuat dengan dalil-dalil tersebut. Ada dua (2) argumen yang mereka miliki yaitu :
a.       Argumen Naqli (al-Qur’an)
Diantara argumen yang dikeluarkan oleh pengingkar sunnah untuk menolak kehujjahan sunnah yaitu:
1)      Di dalam syari’at islam tidak ada dalil kecuali al-Qur’an. Menurut mereka, apabila kita berpendapat bahwa al-Qur’an masih membutuhkan penjelasan, maka berarti kita secara tegas mendustakan al-Qur’an dan sekaligus mendustakan kedudukan al-Qur’an yang membahas segala hal secara tuntas dan sempurna.[3] Sebagaimana firman Allah menjelaskan sebagai berikut:
 $¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4 ¢OèO 4n<Î) öNÍkÍh5u šcrçŽ|³øtä ÇÌÑÈ
Artinya : dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (Qs.al-An’am: 38)
 $uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uŽô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ  
Artinya: (dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (Qs.an-Nahl: 89)
Menurut para pengingkar Sunnah, kedua ayat di atas menjelaskan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum, agama, dan al-Qur’an juga telah merinci dan menjelaskan hingga tidak perlu lagi rujukan lain seperti hadis. Jika masih membutuhkan yang lain berarti al-Qur’an belum sempurna.[4]
2)      Ada hadis nabi yang menyatakan bahwa pada suatu masa akan bertebaran berita yang disandarkan kepada al-Qur’an. Nabi memberikan petunjuk agar berita tersebut dikonfirmasikan dengan al-Qur’an. Apabila berita tersebut sesuai dengan dengan al-Qur’an, berarti berita itu berasal dari nabi, akan tetapi apabila ternyata bertentangan dengan riwayat hadis tersebut maka harus dipengangi bukanlah sunnah nabi, melainkan al-Qur’an. Dengan demikian, hadis tersebut tidak berstatus sebagai sumber ajaran Islam.[5] Mereka berdalil dengan hadis nabi yang maknanya: “apa yang datang dariku, maka konfirmasikanlah dengan kitabullah, jika sesuai dengan kitabullah, maka hal tersebut berarti aku telah mengatakannya, dan jika ternyata menyalahi kitabullah, maka hal tersebut bukanlah ucapanku. Sesungguhnya aku selalu sejala denagnkitabullah dan dengannya Allah telah memberikan petunjuk kepadaku.”[6]

3)      Menurut pendapat mereka juga, sesuatu yang bersifat ظن (dugaan) tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Hadis pada umumnya bersifat dzon dan sedikit sekali yang bersifat qot’i. jika agama didasarkan kepada yang dzon, maka berarti agama berdiri diatas pada dasar yang tidak pasti. Oleh sebab itu hadis tidak boleh dijadikan sebagai sumber ajaran islam, karena sumber ajaran islam harus bersifat qot’i yaitu al-Qur’an.
¨bÎ)ur £`©à9$# Ÿw ÓÍ_øóムz`ÏB Èd,ptø:$# $\«øx© ÇËÑÈ  
Artinya:  Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.(Qs. An-Najm: 28)[7]
b.      Argumen Aqli
Selain argumen Naqli dijadikan sebagai sandaran oleh para pengingkar sunnah, mereka juga mempunyai dalil dengan argumen aqli, terdapat beberapa argumen yang dijadikan dasar bagi mereka, diantaranya:
1)      Proses penyampaian al-Qur’an yang diturunkan dalam bentuk wahyu melalui malaikat Jibril dengan berbahasa Arab sudah dapat dipahami dengan sempurna oleh masyarakat saat ini, sehingga tidak membutuhkan lagi penjelasan yang berupa hadis.
2)      Kemunduran dan perpecahan yang terjadi dalam kubu umat Islam lebih disebabkan kerana pemahaman yang berbeda-beda terhadap hadis. Untuk menghindari hal tersebut maka umat Islam harus meninggalkan hadis dan kembali berpegang pada al-Qur’an saja.
3)      Larangan penulisan hadis menunjukkan bahwa pada zaman nabi hadis belum ditulis sama sekali. Pencatatan hadis baru dimulai setelah nabi Muhammad SAW wafat, dan itu peluang bagi sebagian golongan untuk memanipulasi hadis.[8]
C.    Bantahan Atas Argumen Para Pengingkar Sunnah
Ø  Kelemahan Argumen Naqli
a)      Al-Qur’an surat al-An’am 37 dan an-Nahl 89 yang mereka gunakan sebagai dalil untuk menolak sunnah sebenarnya kurang tepat. Satu sisi memang benar, al-Qur’an telah mencakup dan menjelaskan banyak hal dalam masalah agama, baik itu masalah halal haram, ibadah, perintah dan larangan dan sebagainya. Namun, satu hal patut kita ketahui, bahwasanya al-Qur’an masih bersifat global dan belum dipaparkan secara detail. Disinilah nampak dengan jelas bahwa peran sunnah itu untuk menjelaskan secara rinci dan detail yang berkaitan dengan al-Qur’an.
b)      Penjagaan yang dimaksud oleh Allah SWT di dalam al-Qur’an surat al-Hijr 9 bukan sebatas penjagaan yang bersifat sempit sebatas al-Qur’an saja, namun mencakup seluruh ajaran agama yang telah disyariatkan oleh Allah SWT melalui para Nabi-Nya. Terbukti deengan adanya ayat yang menjelaskannya yaitu:
فسألوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Ayat ini berisikan perintah untuk bertanya kepada para Ulama yang memahami tentang syariat agama. Tidak diragukan lagi, bahwasanya para Ulama juga masuk ketegori kelompok yang dijaga oleh Allah SWT.
c)      Yang dimaksun dengan istilah dzon (dugaan) sebagaimana telah tercantum didalam surat an-Najm 28 yang kemudian dijadikan sebagai dalil untuk menolak sunnsh karena bersifat dzon , pendapat ini agak kurang tepat. Karena, pertama ayat tersebut berbicara tentang keyakinan yang isinya menyekutukan Allah SWT. Keyakinan yang mereka anut tidak berdasarkan pada sumber yang benar, bahkan hanya sebatas dugaan. Dugaan bahwa sesembahan mereka dapat mendatangkan manfaat. Kedua, penolakan semua hadis karena bersifat dzon, juga tidak dapat diterima. Dalam sejarah, berapa banyak kita dapat informasi agama yang bersumber dari hadis Nabi SAW dan hal tersebut diterima oleh para sahabat dan tidak pernah dipermasalahkan.
d)     Hadis yang terdapat pada uraian sebelumnya yang dijadikan dalil oleh para pengingkar sunnah dalam menolak sunnah, sanad-sanadnya telah diteliti oleh para Ulama dan didapatkan ternyata sanad hadis tersebut lemah, karena para perawinya ada yang majhul (tidak dikenal) dan ada yang tertuduh berdusta.

Ø  Kelemahan Argumen Aqli
a)      Al-Qur’an yang diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab, ternyata tidak semua kosa katanya dapat dipahami secara sepintas sebagaimana bahasa sehari-hari. Bahasa al-Qur’an, teksnya ada yang bersifat umum dan ada juga yang bersifat khusus, ada yang bersifat global dan ada juga yang bersifat rinci. Untuk mengetahui hal tersebut dibutuhkan keahlian khusus dan petunjuk dari Nabi SAW.
b)      Kemunduran memang pernah terjadi pada umat Islam akibat perpecahan yang terjadi. Namun, perpecahan tersebut sama sekali bukan akibat dari sikap mereka yang berpegang pada hadis Nabi SAW. Justru sebaliknya, kemajuan demi kemajuan dapat diraih melalui mereka mengkaji dan merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah.
c)      Pernyataan yang mengatakan bahwa hadis Nabi tidak tertulis kecuali setelah Nabi wafat, merupakan pernyatan yang tidak muncul kecuali dari orang yang tidak mengetahui sejarah perkembangan hadisnya Rasulullah SAW.
Banyak bukti yang menunjukkan adanya penulisan hadis pada masa Nabi SAW, diantaranya:
1.      Kasus Abdullah bin ‘Amr yang dilarang oleng orang Quraisy untuk menulis semua nyang datang dari Nabi.
2.      Sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Tidak satupun sahabat Nabi yang lebih banyak hadisnya dari padaku, kecuali apa yang terdapat  pada Abdullah bin ‘Amr, karena dia menulis sedangkan aku ttidak.”
3.      Hadis riwayat Abdullah bin ‘Amr, di mana Rasulullah bersabda:”ikatlah ilmu itu! Aku bertanya, bagaimana cara mengikatnya? Beliau menjawab, dengan cara mencatatnya.”
4.      Hadis riwayat Abu Hurairah yang mengkisahkan seorang yang datang kepada Nabi dan mendengarkan wejangan-wejangan Beliau, namun dia tidak dapat menghafalnya. Saat dia mengeluh, Nabi menyuruh orang tersebut untuk berusaha menghafal dan menulisnya.

D.    Tokoh-Tokoh Ingkar Sunnah Modern di Berbagai Negara
1.      India dan Pakistan
a.  Ahmad Khan
Nama lengkapnya Sayyid Ahmad Khan bin Ahmad Mir al-Muntaqi ‘Imad al-Husayniy, lahir di Delhi 17 Oktober 1817. Sejak kecil ia telah belajar al-Qur’an kemudian belajar bahasa Arab dan Persia. Pada tahun 1838, ayahnya meninggal sehingga ia terpaksa untuk mencari kehidupan sendiri.[9]
Kariernya diawli menjadi juru tulis rendahan di Serikat India Timur (EIC) Delhi. Lalu menjadi Munhif (wakil hakim) di fathipur ,Aghra, kemudian dipindahkan ke Bignore. Pada tahun 1855 , ia mulai menyunting dan menerbitkan karangan penting dalam sejarah pemerintahan islam India. Ia wafat pada 27 Maret 1897 dan dimakamkan di Alighrah.
Pikirannya tidak mau terbelenggun oleh otoritas Hadis dan fiqih . semua ini diukur dengan kritik rasional. Akibatnya ,ia menolak segala hal yang bertentangan dengan logika  dan hokum alam. Pertama-tama ia hanya mau mengambil  sebagai yang menentukan bagi Islam; sedangkan yang lainnya hanya membantu dan kurang begitu penting. Menolak hadis yang berisi dengan moralitas sosial yang dihimpun oleh umat islam abad pertama dan kedua.
Banyak pemikiran Sayid Ahmad Khan yang dihimpun dalam makalahnya , di antaranya secara terperinci dapat dipahami sebagai berikut :
a.       Al-Qur’an diturunkan pada Rasul secara makna saja sedangkan redaksinya dari Rasul sendiri.
b.      Berita ghaib dalam sunnah ia takwilkan sesuai dengan pendapat akalnya. Misalnya , hadis tentang malaikat menulis ketentuan janin dalam kandungan sang ibu, tentang rezki, dan ajal ditakwilkan latihan perbuatan yang akan diperbuat anak setelah lahir, setan ditakwil sebagai kekuatan musush dan lian-lain.
c.       Menolak hadis tentang bilngan bumi sama dengan bilangan langit, hal ini khayalan jahiliyah saja. Makan persamaan langit dan bumi dalam surat at-Thalaq :12 adalah sam dalam kesempurnaan kekuasaan dalam penciptaan.
d.      Menolak mukjizat yang menyalahi tradisi terlemparnya Nabi Ibrahim ke dalam api , kelahiran Isa tanpa bapak , tertelannya nabi Yunus oleh ikan, atau ditakwilkan secara majaz dan Isti’arah .
e.       Meragukan autentitas sunnah, kerena ia ditulis berdasarkan ingatan ingatan riwayat  saja dalam tempo waktu yang lama dari masa Nabi , maka tidak lepas dari tambahan tambahan.
f.       Hadis yang tertulis dalam berbagai kitab hanya ungkapan para periwayat. Kita tidak tahu lafaz yang asli dari nabi SAW. Ungkapan ini adakalanya sesuai dengan dengan ungkapan nabi dan adakalanya tidak, maka tidak heran jika sebagian periwayat salah dalam memahami hadis .
g.      Segala produk hokum hadis tidak wajib diikuti oleh umat Islam karena hanya buatan para ulama  dan kemungkinan bukan demikian yang dimaksudkan oleh Rasul SAW.


Para reriwayat hadis yang paling agung seluruhnya tidak ada yang dapat dipercaya karena mereka telah lama wafat  kemudian diadakan penelitaian tentang diterima atau ditolaknya suatu hadis. Jiakalau hal ini tidak mustahil  , adalah sesuatu yang sangat sulit.[10]
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan,ahmad khan menolak seluruh sunnah dan meragukan validitasnya .namun akhirnya ia mensyaratkan sunnah ,dengan memandangnya dengan pandangan al-Qur’an ,jika sesuai dengan al-Qur’an maka ia ambil, dan apabila tidak, maka dibuang. Ada tiga syarat yang ia ajukan :
a.       Hadis berupa perkataan Rasul SAW secar yakin.
b.      Adanya saksi yang menetapkan bahwa kalimat itu benar-benar dari nabi.
c.       Lafaz sunnah tidak memiliki makna lain, selain yang disebutkan para pensyarah.

c.       Ciragh Ali
                                    Ciragh Ali bin Muhammad dilahirkan pada tahun 1844 M. studinya hanya samapai tingkat muthawasithah (SMA) tapi karena kesungguhan dan kecerdasanya ia mempunyai kedudukan. Ia adalah salah seorang murid dari Sir Ahmad Khan dan menjadi penulis di majalah Tahdzib al-Akhlak pimpinan sir Ahmad khan yang bergerak dalam pembaruan Islam kemudian meninggal pada 15 juni 1898.
            Diantara pemikirannya adalah :
1.      Menolak hijab yang diperintahkan Islam seperti ungkapanya , Nabi SAW tidak memerintahkan ataupun melarang istri-istrinya mengenakan hijab,hanya saja memelihara cara berpakaian sebagai mana juga fiqih Islam tidak memerintahkan menutup muka dan tangan.
2.      Seluruh perperangan yang diikuti oleh Nabi bersifat preventif tidak ofensif.
3.      Nabi melarang sistemperbudakan , tawanan perperanagn , tawanan perang harus dibebaskan tanpa tebusan dan pembunuhan.
4.      Periwayatan tentang penjualan wanita bani Quraizah dan anak-anak mereka tidak benar , apalagi apalagi ketundukan Nabi kepada Sa’ad , karena keputusan ini bertentangan dengan al-Qur’an.
5.      Periwayatan tentang Muqauqis memberi hadiah dua orang wanita budak juga tidak benar, karena mereka bukan tawanan perang.
6.      Nabi selalu memperbaiki urusan wanita dalam misi kerasulannya, dengan cara menghilangkan perbudakan dan penawanan ,membatasi jumlah istri, bahkan melarang perbudakan dan berpoligami.
7.      Al- Qur’an tidak menentukan maksud zakat , ia hanya perintah memberi sesuatu yang dibutuhkan kepada faqir miskin.
8.      Al- Qur’an adalah kitab yang sempurna dari beragai segi dan selalu relevan dengan perkembangan zaman, jika penafsirannya bagus  dan pengikutnya akan mencapai kemajuan. Tetapi jika al-Qur’an ditafsirkan sebagaimana ahli tafsir yang ada dan mengikuti periwayatan hadis yang bohong dan maudhu’ , maka umat menjadi mundur. Mayoritas sunnah maudhu’ /bohong hanya sedikit yang shahih,ia tidak lebih dari khayalan dan renungan para ulama atau dalil analogi dan ijma’i.[11]

2.      Tokoh ingkar sunnah di Mesir

a.       Taufiq Shidqiy
Taufiq Shidqiy adalah seorang dokter yang bertugas di slah satu lembaga kemasyarakatan di Kairo ,Mesir. Ia dilahirkan pada 24 syawal 1298 H/ 19 Septt sebtember 1881.
            Pada masa usia remaja masuk ke Mkatab  untuk belajar al Qur’an dan menghafalnya . Semenjak itu ia telah tanpak adanya kecendrungan pada masalah yang bersifat religius dan realisainya dalam ilmu modern. Kemudian ia menamatkan sekolah dasarnya tahun 1896 M, sekolah menegah tahun 1900 M , sekolah kedokteran tahun 1904 M.
            Setelah menyelesaikan studinya , ia banyak menulis artikel ilmiah dan berwawasan diberbagai majalah dan koran harian.  Seperti di  al-Manar, al-Mu’ayyad, al-Liwa’, al- Sya’ab dan al-‘Ilmi.diantara judul artikel yang kontroversial adalah al-Islam Huw al-Qur’an wahdah. Artikel ini pernah terangkat sebanyak dua kali, yang pertama sebuah pemikiran dan yang kedua sebagai jawaban atas bebagai snaggahan berbagai pihak.
            Artikel tersebut sebenarnya hasil bersama teman satu profesinya sebagai dokter yaitu Abduh Ibrahim, akan tetapi ditanda tangani dan diatasnamakan sendiri. Artikel tersebut mengundang perhatian para pembaca sehingga ia harus melayani jawaban dari para kritikus selama +- 4 tahun yang memenuhi halaman al-Manar.
Diantara buah pikirannya ang terlampir di majalah tersebut antara lain:
a.       Hanyalah al-Qur’an yang diwahyukan Allah secara muthlaq dan tidak terjadi kesalahan , sedangkan sunnah tidak demikian.
b.      Islam hanya al-Qur’an , tidak perlu tambahan yang lain ,karena al-Qur’an telah sempurna tidak perlu disempurnakan lagi dan telah jelas dan tidak perlu diperjelas dengan selain al-Qur’an.
c.       Nabi melarang penulisan sunnah, seandainya sunnnah menjadi sumber hukum islam pasti nabi menyuruh untuk menulis sunnah sama seperti al-Qur’an.
d.      Ia menolak seluruh sunnah baik mutawatir maupun ahad , seperti tatacara shalat. Menurutnya tatacarashalat telah disebutkan dalam berbagai ayat al-Qur’an secara terpisah  sepertiberdiri, duduk,rukuk, sujud, tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.
b.      Mahmud Abu Rayyah
Mahmud Abu Rayyah salah seorang penulis berkebangsaan Mesir. Pada masa mudanya pernah belajar di al-Azhar,namun mengalami kegalan tidak lulus beberapa kali, kemudian ia bekerja dislahsatu koran sebagai editor dan sekaligus sebagai jurnalis. Setelah itu ia menjadi salah seorang pegawai di suatu pemerintah daerah sampai pensiun.
Pada 1945, ia menulis ‘’Hadi Muhammad’’ al risalah membuat pikirannya tentang hadis yang menyalahi kepercayaan para ulama al-Azhar. Maka terjadilah polemik dengan mereka, di antaranya dengan Abu Syahbah sendiri menolaknya bahkan menyarankan agar ia meralat tulisannya. Akan tetapi ,dengan keteguhan pendiriannya, Mahmud Abu Rayyah tidak mengindahkannya , bahkan menolaknya dengan artikel kedua yang tetap mempertahankan pendiriannya.
Di antara pemikiran Abu Rayyah :
a.       Buku induk hadis tidak dapat dijadikan pedoman hidup beragama untuk umum sebagaimana al-Qur’an, karena ia merupakan hasil ijtihad para ulama belakangan. Nabi melarang menulisnya , dengan demikian para sahabat sejak wafat dan generasi berikutnya tidak memperhatikan dan mengodifikasinya. Imam yang empat, terutama imam abu Hanifah tetap diakui sebagai mazhab ahli sunnah dalam hukum praktis sekalipun tidak mempedomani buku induk tersebut.
b.      Abu Rayyah dengan mengutip berbagai pendapat para ulam yang kontra , bahwa secara keseluruhan hadis hanya ahad yang berfaedah zhaan dan tercela menurut al Qur’an , sedang hadis mutawatir tidak mungkin terjadi karena kelangkaan persyaratan.
Kesimpulannya Mahmud Abu Rayyah ini menolak seluruh sunnah yang diriwayatkan dan dikodifikasikan para ulama , karena tidak dapat dipertanggung jawabkan objektifitasnya dan kredebilitasnya baik segi kuantitas dan kualitas.[12]



[1] Abdul Majid Khon, Pemikiran Modern Dalam Sunnah Pendekatan Ilmu Hadis, (Jakarta:Kencana. 2011) cet.1. hal.16-17 
[2]Yusuf Qardhawy, Kajian Kritis Pemahan Hadis Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, (Jakarta:Islamuna Press. 1994),cet.1.hal.1
[3] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Maliki Press, 2010), cet.1.hal.149
[4]  Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), cet.1. hal.146
[5] Umi Sumbulah, Op.cit. h. 149
[6] Zeid B. Smeer, Op.cit. h. 147
[7] Zeid B. Smeer, Loc.cit.
[8]  Ibid , hal.148
[9] Abdul Majid Khan.Op cit.,81
[10] Ibid.,hal.83
[11]Ibid.,hal.84-85
[12] Ibid.,hal.91

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Pemahaman Hadis Tradisionalis