PENGINGKAR SUNNAH
A.
Defenisi
Secara terminologi kata Ingkar berasal dari bahasa Arab “انكر, ينكر, انكا را” yang mempunyai beberapa makna yaitu :
Ø Tidak mengakui
dan tidak menerima di lisan dan di hati. Contoh:
Ø Bodoh dan tidak
mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan di hati. Contoh :
uä!$y_ur äouq÷zÎ) y#ßqã
(#qè=yzysù Ïmøn=tã óOßgsùtyèsù öNèdur ¼çms9
tbrãÅ3ZãB
ÇÎÑÈ
Artinya : dan
saudara-saudara Yusuf datang (ke Mesir} lalu mereka masuk ke (tempat) nya. Maka
Yusuf Mengenal mereka, sedang mereka tidak kenal (lagi) kepadanya. (Qs.Yusuf
:58)
Ø Menolak lisan
yang ditumbuhkan dari hati.
Contoh:
tbqèùÌ÷èt
|MyJ÷èÏR
«!$#
¢OèO
$pktXrãÅ6Zã ãNèdçsYò2r&ur crãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÌÈ
Artinya :
mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan
mereka adalah orang-orang yang kafir. (Qs.An-nahl
: 83)
Sedangkan menurut etimologi ingkar
berarti menolak, tidak mengetahui dan tidak menerima sesuatu pun baik secara
lahir (lisan) maupun secara bathin (hati).[1]
Kemudian Sunnah menurut Terminologi
berarti kebiasaan dan cara yang baik atau yang buruk.[2]
Sedangkan Sunnah menurut Etimologi yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada
Rasulullah SAW baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan beliau.
B. Argumen-argumen Para Pengingkar Sunnah
Argumen yang sering digunakan oleh para pengingkar sunnah dimna pun
mereka berada, mereka tidak pernah berbeda dan selalu kuat dengan dalil-dalil
tersebut. Ada dua (2) argumen yang mereka miliki yaitu :
a.
Argumen Naqli (al-Qur’an)
Diantara
argumen yang dikeluarkan oleh pengingkar sunnah untuk menolak kehujjahan
sunnah yaitu:
1)
Di dalam syari’at islam tidak ada dalil kecuali al-Qur’an. Menurut
mereka, apabila kita berpendapat bahwa al-Qur’an masih membutuhkan penjelasan,
maka berarti kita secara tegas mendustakan al-Qur’an dan sekaligus mendustakan
kedudukan al-Qur’an yang membahas segala hal secara tuntas dan sempurna.[3]
Sebagaimana firman Allah menjelaskan sebagai berikut:
$¨B
$uZôÛ§sù Îû
É=»tGÅ3ø9$# `ÏB
&äóÓx«
4 ¢OèO 4n<Î) öNÍkÍh5u
crç|³øtä ÇÌÑÈ
Artinya : dan
Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang
dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan
sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
(Qs.al-An’am: 38)
$uZø9¨tRur
øn=tã
|=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur
ZpyJômuur
3uô³ç0ur
tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya: (dan
ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi
atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi
saksi atas seluruh umat manusia. dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran)
untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri. (Qs.an-Nahl: 89)
Menurut para pengingkar Sunnah,
kedua ayat di atas menjelaskan bahwa al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu
yang berkaitan dengan hukum-hukum, agama, dan al-Qur’an juga telah merinci dan
menjelaskan hingga tidak perlu lagi rujukan lain seperti hadis. Jika masih
membutuhkan yang lain berarti al-Qur’an belum sempurna.[4]
2)
Ada hadis nabi yang menyatakan bahwa pada suatu masa akan
bertebaran berita yang disandarkan kepada al-Qur’an. Nabi memberikan petunjuk
agar berita tersebut dikonfirmasikan dengan al-Qur’an. Apabila berita tersebut
sesuai dengan dengan al-Qur’an, berarti berita itu berasal dari nabi, akan
tetapi apabila ternyata bertentangan dengan riwayat hadis tersebut maka harus
dipengangi bukanlah sunnah nabi, melainkan al-Qur’an. Dengan demikian, hadis
tersebut tidak berstatus sebagai sumber ajaran Islam.[5]
Mereka berdalil dengan hadis nabi yang maknanya: “apa yang datang dariku,
maka konfirmasikanlah dengan kitabullah, jika sesuai dengan kitabullah, maka
hal tersebut berarti aku telah mengatakannya, dan jika ternyata menyalahi
kitabullah, maka hal tersebut bukanlah ucapanku. Sesungguhnya aku selalu sejala
denagnkitabullah dan dengannya Allah telah memberikan petunjuk kepadaku.”[6]
3)
Menurut pendapat mereka juga, sesuatu yang bersifat ظن (dugaan) tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah. Hadis pada umumnya bersifat dzon dan sedikit
sekali yang bersifat qot’i. jika agama didasarkan kepada yang dzon, maka
berarti agama berdiri diatas pada dasar yang tidak pasti. Oleh sebab itu hadis
tidak boleh dijadikan sebagai sumber ajaran islam, karena sumber ajaran islam
harus bersifat qot’i yaitu al-Qur’an.
¨bÎ)ur £`©à9$#
w
ÓÍ_øóã z`ÏB Èd,ptø:$#
$\«øx© ÇËÑÈ
Artinya: Sesungguhnya
persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.(Qs. An-Najm: 28)[7]
b.
Argumen Aqli
Selain argumen Naqli
dijadikan sebagai sandaran oleh para pengingkar sunnah, mereka juga mempunyai
dalil dengan argumen aqli, terdapat beberapa argumen yang dijadikan
dasar bagi mereka, diantaranya:
1)
Proses penyampaian al-Qur’an yang diturunkan dalam bentuk wahyu
melalui malaikat Jibril dengan berbahasa Arab sudah dapat dipahami dengan
sempurna oleh masyarakat saat ini, sehingga tidak membutuhkan lagi penjelasan
yang berupa hadis.
2)
Kemunduran dan perpecahan yang terjadi dalam kubu umat Islam lebih
disebabkan kerana pemahaman yang berbeda-beda terhadap hadis. Untuk menghindari
hal tersebut maka umat Islam harus meninggalkan hadis dan kembali berpegang
pada al-Qur’an saja.
3)
Larangan penulisan hadis menunjukkan bahwa pada zaman nabi hadis
belum ditulis sama sekali. Pencatatan hadis baru dimulai setelah nabi Muhammad
SAW wafat, dan itu peluang bagi sebagian golongan untuk memanipulasi hadis.[8]
C.
Bantahan Atas Argumen Para Pengingkar Sunnah
Ø Kelemahan
Argumen Naqli
a)
Al-Qur’an surat al-An’am 37 dan an-Nahl 89 yang mereka gunakan
sebagai dalil untuk menolak sunnah sebenarnya kurang tepat. Satu sisi memang
benar, al-Qur’an telah mencakup dan menjelaskan banyak hal dalam masalah agama,
baik itu masalah halal haram, ibadah, perintah dan larangan dan sebagainya.
Namun, satu hal patut kita ketahui, bahwasanya al-Qur’an masih bersifat global
dan belum dipaparkan secara detail. Disinilah nampak dengan jelas bahwa peran
sunnah itu untuk menjelaskan secara rinci dan detail yang berkaitan dengan
al-Qur’an.
b)
Penjagaan yang dimaksud oleh Allah SWT di dalam al-Qur’an surat
al-Hijr 9 bukan sebatas penjagaan yang bersifat sempit sebatas al-Qur’an saja,
namun mencakup seluruh ajaran agama yang telah disyariatkan oleh Allah SWT
melalui para Nabi-Nya. Terbukti deengan adanya ayat yang menjelaskannya yaitu:
فسألوا
أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Ayat ini berisikan perintah untuk
bertanya kepada para Ulama yang memahami tentang syariat agama. Tidak diragukan
lagi, bahwasanya para Ulama juga masuk ketegori kelompok yang dijaga oleh Allah
SWT.
c)
Yang dimaksun dengan istilah dzon (dugaan) sebagaimana telah
tercantum didalam surat an-Najm 28 yang kemudian dijadikan sebagai dalil untuk
menolak sunnsh karena bersifat dzon , pendapat ini agak kurang tepat.
Karena, pertama ayat tersebut berbicara tentang keyakinan yang isinya
menyekutukan Allah SWT. Keyakinan yang mereka anut tidak berdasarkan pada
sumber yang benar, bahkan hanya sebatas dugaan. Dugaan bahwa sesembahan mereka
dapat mendatangkan manfaat. Kedua, penolakan semua hadis karena bersifat dzon,
juga tidak dapat diterima. Dalam sejarah, berapa banyak kita dapat informasi
agama yang bersumber dari hadis Nabi SAW dan hal tersebut diterima oleh para
sahabat dan tidak pernah dipermasalahkan.
d)
Hadis yang terdapat pada uraian sebelumnya yang dijadikan dalil
oleh para pengingkar sunnah dalam menolak sunnah, sanad-sanadnya telah diteliti
oleh para Ulama dan didapatkan ternyata sanad hadis tersebut lemah, karena para
perawinya ada yang majhul (tidak dikenal) dan ada yang tertuduh
berdusta.
Ø Kelemahan
Argumen Aqli
a)
Al-Qur’an yang diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab, ternyata
tidak semua kosa katanya dapat dipahami secara sepintas sebagaimana bahasa
sehari-hari. Bahasa al-Qur’an, teksnya ada yang bersifat umum dan ada juga yang
bersifat khusus, ada yang bersifat global dan ada juga yang bersifat rinci.
Untuk mengetahui hal tersebut dibutuhkan keahlian khusus dan petunjuk dari Nabi
SAW.
b)
Kemunduran memang pernah terjadi pada umat Islam akibat perpecahan
yang terjadi. Namun, perpecahan tersebut sama sekali bukan akibat dari sikap
mereka yang berpegang pada hadis Nabi SAW. Justru sebaliknya, kemajuan demi
kemajuan dapat diraih melalui mereka mengkaji dan merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah.
c)
Pernyataan yang mengatakan bahwa hadis Nabi tidak tertulis kecuali
setelah Nabi wafat, merupakan pernyatan yang tidak muncul kecuali dari orang yang
tidak mengetahui sejarah perkembangan hadisnya Rasulullah SAW.
Banyak bukti yang menunjukkan adanya penulisan hadis pada masa Nabi
SAW, diantaranya:
1.
Kasus Abdullah bin ‘Amr yang dilarang oleng orang Quraisy untuk
menulis semua nyang datang dari Nabi.
2.
Sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Tidak satupun
sahabat Nabi yang lebih banyak hadisnya dari padaku, kecuali apa yang
terdapat pada Abdullah bin ‘Amr, karena
dia menulis sedangkan aku ttidak.”
3.
Hadis riwayat Abdullah bin ‘Amr, di mana Rasulullah
bersabda:”ikatlah ilmu itu! Aku bertanya, bagaimana cara mengikatnya? Beliau
menjawab, dengan cara mencatatnya.”
4.
Hadis riwayat Abu Hurairah yang mengkisahkan seorang yang datang
kepada Nabi dan mendengarkan wejangan-wejangan Beliau, namun dia tidak dapat
menghafalnya. Saat dia mengeluh, Nabi menyuruh orang tersebut untuk berusaha
menghafal dan menulisnya.
D.
Tokoh-Tokoh Ingkar Sunnah Modern di Berbagai Negara
1.
India dan Pakistan
a. Ahmad
Khan
Nama lengkapnya Sayyid Ahmad Khan bin Ahmad Mir al-Muntaqi ‘Imad
al-Husayniy, lahir di Delhi 17 Oktober 1817. Sejak kecil ia telah belajar
al-Qur’an kemudian
belajar bahasa Arab dan Persia. Pada tahun 1838, ayahnya meninggal sehingga ia
terpaksa untuk mencari kehidupan sendiri.[9]
Kariernya diawli menjadi juru tulis
rendahan di Serikat India Timur (EIC) Delhi. Lalu menjadi Munhif (wakil
hakim) di fathipur ,Aghra, kemudian dipindahkan ke Bignore. Pada tahun 1855 ,
ia mulai menyunting dan menerbitkan karangan penting dalam sejarah pemerintahan
islam India. Ia wafat pada 27 Maret 1897 dan dimakamkan di Alighrah.
Pikirannya tidak mau terbelenggun oleh otoritas Hadis dan fiqih . semua
ini diukur dengan kritik rasional. Akibatnya ,ia menolak segala hal yang
bertentangan dengan logika dan hokum
alam. Pertama-tama ia hanya mau mengambil
sebagai yang menentukan bagi Islam; sedangkan yang lainnya hanya
membantu dan kurang begitu penting. Menolak hadis yang berisi dengan moralitas
sosial yang dihimpun oleh umat islam abad pertama dan kedua.
Banyak pemikiran Sayid Ahmad Khan yang dihimpun dalam makalahnya , di
antaranya secara terperinci dapat dipahami sebagai berikut :
a. Al-Qur’an diturunkan pada Rasul secara
makna saja sedangkan redaksinya dari Rasul sendiri.
b. Berita ghaib dalam sunnah ia takwilkan
sesuai dengan pendapat akalnya. Misalnya , hadis tentang malaikat menulis
ketentuan janin dalam kandungan sang ibu, tentang rezki, dan ajal ditakwilkan
latihan perbuatan yang akan diperbuat anak setelah lahir, setan ditakwil
sebagai kekuatan musush dan lian-lain.
c. Menolak hadis tentang bilngan bumi sama
dengan bilangan langit, hal ini khayalan jahiliyah saja. Makan persamaan langit
dan bumi dalam surat at-Thalaq :12 adalah sam dalam kesempurnaan kekuasaan
dalam penciptaan.
d. Menolak mukjizat yang menyalahi tradisi
terlemparnya Nabi Ibrahim ke dalam api , kelahiran Isa tanpa bapak ,
tertelannya nabi Yunus oleh ikan, atau ditakwilkan secara majaz dan Isti’arah
.
e. Meragukan autentitas sunnah, kerena ia
ditulis berdasarkan ingatan ingatan riwayat
saja dalam tempo waktu yang lama dari masa Nabi , maka tidak lepas dari
tambahan tambahan.
f. Hadis yang tertulis dalam berbagai kitab hanya
ungkapan para periwayat. Kita tidak tahu lafaz yang asli dari nabi SAW.
Ungkapan ini adakalanya sesuai dengan dengan ungkapan nabi dan adakalanya
tidak, maka tidak heran jika sebagian periwayat salah dalam memahami hadis .
g. Segala produk hokum hadis tidak wajib
diikuti oleh umat Islam karena hanya buatan para ulama dan kemungkinan bukan demikian yang
dimaksudkan oleh Rasul SAW.
Para reriwayat hadis yang paling agung
seluruhnya tidak ada yang dapat dipercaya karena mereka telah lama wafat kemudian diadakan penelitaian tentang
diterima atau ditolaknya suatu hadis. Jiakalau hal ini tidak mustahil , adalah sesuatu yang sangat sulit.[10]
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan,ahmad khan
menolak seluruh sunnah dan meragukan validitasnya .namun akhirnya ia
mensyaratkan sunnah ,dengan memandangnya dengan pandangan al-Qur’an ,jika
sesuai dengan al-Qur’an maka ia ambil, dan apabila tidak, maka dibuang. Ada
tiga syarat yang ia ajukan :
a.
Hadis berupa perkataan Rasul SAW secar yakin.
b.
Adanya saksi yang menetapkan bahwa kalimat itu
benar-benar dari nabi.
c.
Lafaz sunnah tidak memiliki makna lain, selain yang
disebutkan para pensyarah.
c. Ciragh Ali
Ciragh Ali bin Muhammad
dilahirkan pada tahun 1844 M. studinya hanya samapai tingkat muthawasithah
(SMA) tapi karena kesungguhan dan kecerdasanya ia mempunyai kedudukan. Ia
adalah salah seorang murid dari Sir Ahmad Khan dan menjadi penulis di majalah
Tahdzib al-Akhlak pimpinan sir Ahmad khan yang bergerak dalam pembaruan Islam
kemudian meninggal pada 15 juni 1898.
Diantara
pemikirannya adalah :
1. Menolak hijab yang diperintahkan Islam
seperti ungkapanya , Nabi SAW tidak memerintahkan ataupun melarang
istri-istrinya mengenakan hijab,hanya saja memelihara cara berpakaian sebagai
mana juga fiqih Islam tidak memerintahkan menutup muka dan tangan.
2. Seluruh perperangan yang diikuti oleh Nabi
bersifat preventif tidak ofensif.
3. Nabi melarang sistemperbudakan , tawanan
perperanagn , tawanan perang harus dibebaskan tanpa tebusan dan pembunuhan.
4. Periwayatan tentang penjualan wanita bani
Quraizah dan anak-anak mereka tidak benar , apalagi apalagi ketundukan Nabi
kepada Sa’ad , karena keputusan ini bertentangan dengan al-Qur’an.
5. Periwayatan tentang Muqauqis memberi hadiah
dua orang wanita budak juga tidak benar, karena mereka bukan tawanan perang.
6. Nabi selalu memperbaiki urusan wanita dalam
misi kerasulannya, dengan cara menghilangkan perbudakan dan penawanan
,membatasi jumlah istri, bahkan melarang perbudakan dan berpoligami.
7. Al- Qur’an tidak menentukan maksud zakat ,
ia hanya perintah memberi sesuatu yang dibutuhkan kepada faqir miskin.
8. Al- Qur’an adalah kitab yang sempurna dari
beragai segi dan selalu relevan dengan perkembangan zaman, jika penafsirannya
bagus dan pengikutnya akan mencapai
kemajuan. Tetapi jika al-Qur’an ditafsirkan sebagaimana ahli tafsir yang ada dan
mengikuti periwayatan hadis yang bohong dan maudhu’ , maka umat menjadi mundur.
Mayoritas sunnah maudhu’ /bohong hanya sedikit yang shahih,ia tidak
lebih dari khayalan dan renungan para ulama atau dalil analogi dan ijma’i.[11]
2. Tokoh ingkar sunnah di Mesir
a. Taufiq Shidqiy
Taufiq Shidqiy adalah seorang dokter yang
bertugas di slah satu lembaga kemasyarakatan di Kairo ,Mesir. Ia dilahirkan
pada 24 syawal 1298 H/ 19 Septt sebtember 1881.
Pada
masa usia remaja masuk ke Mkatab untuk belajar al Qur’an dan menghafalnya .
Semenjak itu ia telah tanpak adanya kecendrungan pada masalah yang bersifat
religius dan realisainya dalam ilmu modern. Kemudian ia menamatkan sekolah
dasarnya tahun 1896 M, sekolah menegah tahun 1900 M , sekolah kedokteran tahun
1904 M.
Setelah
menyelesaikan studinya , ia banyak menulis artikel ilmiah dan berwawasan
diberbagai majalah dan koran harian.
Seperti di al-Manar, al-Mu’ayyad,
al-Liwa’, al- Sya’ab dan al-‘Ilmi.diantara judul artikel yang kontroversial
adalah al-Islam Huw al-Qur’an wahdah. Artikel ini pernah terangkat
sebanyak dua kali, yang pertama sebuah pemikiran dan yang kedua sebagai jawaban
atas bebagai snaggahan berbagai pihak.
Artikel
tersebut sebenarnya hasil bersama teman satu profesinya sebagai dokter yaitu
Abduh Ibrahim, akan tetapi ditanda tangani dan diatasnamakan sendiri. Artikel
tersebut mengundang perhatian para pembaca sehingga ia harus melayani jawaban
dari para kritikus selama +- 4 tahun yang memenuhi halaman al-Manar.
Diantara buah pikirannya ang terlampir di
majalah tersebut antara lain:
a. Hanyalah al-Qur’an yang diwahyukan Allah
secara muthlaq dan tidak terjadi kesalahan , sedangkan sunnah tidak demikian.
b. Islam hanya al-Qur’an , tidak perlu
tambahan yang lain ,karena al-Qur’an telah sempurna tidak perlu disempurnakan
lagi dan telah jelas dan tidak perlu diperjelas dengan selain al-Qur’an.
c. Nabi melarang penulisan sunnah, seandainya
sunnnah menjadi sumber hukum islam pasti nabi menyuruh untuk menulis sunnah
sama seperti al-Qur’an.
d. Ia menolak seluruh sunnah baik mutawatir
maupun ahad , seperti tatacara shalat. Menurutnya tatacarashalat
telah disebutkan dalam berbagai ayat al-Qur’an secara terpisah sepertiberdiri, duduk,rukuk, sujud, tasbih,
takbir dan membaca al-Qur’an.
b. Mahmud Abu Rayyah
Mahmud Abu Rayyah salah seorang penulis
berkebangsaan Mesir. Pada masa mudanya pernah belajar di al-Azhar,namun
mengalami kegalan tidak lulus beberapa kali, kemudian ia bekerja dislahsatu
koran sebagai editor dan sekaligus sebagai jurnalis. Setelah itu ia menjadi
salah seorang pegawai di suatu pemerintah daerah sampai pensiun.
Pada 1945, ia menulis ‘’Hadi Muhammad’’ al
risalah membuat pikirannya tentang hadis yang menyalahi kepercayaan para ulama
al-Azhar. Maka terjadilah polemik dengan mereka, di antaranya dengan Abu
Syahbah sendiri menolaknya bahkan menyarankan agar ia meralat tulisannya. Akan
tetapi ,dengan keteguhan pendiriannya, Mahmud Abu Rayyah tidak mengindahkannya
, bahkan menolaknya dengan artikel kedua yang tetap mempertahankan
pendiriannya.
Di antara pemikiran Abu Rayyah :
a. Buku induk hadis tidak dapat dijadikan
pedoman hidup beragama untuk umum sebagaimana al-Qur’an, karena ia merupakan
hasil ijtihad para ulama belakangan. Nabi melarang menulisnya , dengan demikian
para sahabat sejak wafat dan generasi berikutnya tidak memperhatikan dan mengodifikasinya.
Imam yang empat, terutama imam abu Hanifah tetap diakui sebagai mazhab ahli
sunnah dalam hukum praktis sekalipun tidak mempedomani buku induk tersebut.
b. Abu Rayyah dengan mengutip berbagai
pendapat para ulam yang kontra , bahwa secara keseluruhan hadis hanya ahad yang
berfaedah zhaan dan tercela menurut al Qur’an , sedang hadis mutawatir
tidak mungkin terjadi karena kelangkaan persyaratan.
Kesimpulannya Mahmud Abu Rayyah ini menolak
seluruh sunnah yang diriwayatkan dan dikodifikasikan para ulama , karena tidak
dapat dipertanggung jawabkan objektifitasnya dan kredebilitasnya baik segi
kuantitas dan kualitas.[12]
[1] Abdul Majid Khon, Pemikiran
Modern Dalam Sunnah Pendekatan Ilmu Hadis, (Jakarta:Kencana. 2011) cet.1.
hal.16-17
[2]Yusuf Qardhawy, Kajian Kritis Pemahan Hadis Antara Pemahaman
Tekstual dan Kontekstual, (Jakarta:Islamuna Press. 1994),cet.1.hal.1
[3] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN-Maliki
Press, 2010), cet.1.hal.149
[4] Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis,
(Malang: UIN-Malang Press, 2008), cet.1. hal.146
[5] Umi Sumbulah, Op.cit. h. 149
[6] Zeid B. Smeer, Op.cit. h. 147
[7] Zeid B. Smeer, Loc.cit.
[8] Ibid , hal.148
[9] Abdul Majid Khan.Op cit.,81
Tidak ada komentar:
Posting Komentar