PENDAHULUAN
- A.
Latar Belakang
Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan
dianggap sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang
akan sinis melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok
sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta
membuahkan perbuatan tercela. Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di
sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan
mencemarkan lingkungan, sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat
mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Oleh
karena itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi
lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah
agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap perokok, namun
sebagai bahan dan masukan agar orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan
keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena
berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan
sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid,
baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang
membuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi
jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik,
insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada
dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut-ikutan kawan yang mungkin
takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan
hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi.
Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras
dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang
keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala,
padahal rokok hanyalah salah satu dari penyebab penyakit jantung bahkan
kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya
menurut pandangan islam.
- B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dan agar pembahasan
dalam makalah ini tidak terlalu melebar maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
- Bagaimanakah
hukum rokok menurut Islam ?
- Apa
alasan-alasan yang digunakan untuk menetapkan hukum tersebut ?
- Bagaimanakah
sikap para ulama Indonesia tentang adanya fatwa “Rokok Haram” ?
- C.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
- Untuk
mengetahui bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang rokok yang mana pada
saat ini sedang menjadi perbincangan yang hangat di negara ini.
- Untuk
mengetahui alasan-alasan yang digunakan para ulama untuk menetapkan hukum
rokok tersebut.
- Untuk
memberikan pengetahuan tentang hukum rokok pada masyarakat umumnya dan
penulis khususnya agar dalam kehidupan bermasyarakat tidak terjadi
fanatisme antara kelompok pro-rokok dengan kelompok anti-rokok
yang berujung pada suatu tindakan anarkis yang akan merisaukan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
- A.
Sejarah Rokok
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau
Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka
membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak
berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai
nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan
tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan
perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan
ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh
dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang
4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen
sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam
batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak
5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur
(potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga.
Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai
perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan
dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam
tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu (eggplant), kentang dan
lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas,
kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina
adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam
obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap
kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan,
disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan
banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin
tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut
hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan
teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis
obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang
jika si peminum obat tersebut adalah perokok.
- B.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam.
Tembakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan
digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang
membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan
hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat, sebagain
ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan.
- 1.
Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram
menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri
Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul
Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran
Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul
Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al
Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya
kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu
:
- a.
Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu
benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan
yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal
tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu
hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh
dijadikan imam.
- b. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia
melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu
penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali
sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud
dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan
melemahkan
- c. Berbahaya dan berdampak negatif
-
Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna
wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan
menimbulkan penyakit TBC.
-
Dampak terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan
uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri
dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang
untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat
sebagaimana firman Allah SWT surat Al-Israa’ : 27,
¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ)
ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ
“Janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa
yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan
sedangkan setan itu kufur kepada Tuhannya”.
- 2. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum
syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal
Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil
mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
- Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang
ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja
berbahaya apalagi kalau banyak.
- Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si
perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun
hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang
bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok
digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendiri dan orang
lain.
- Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat
menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya
adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
- Rokok akan menyibukkan si perokok dengan
menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi
kesempurnaan ibadahnya.
- Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat
tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan
yang akan membuatnya salah dalam bertindak. Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin
Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya
adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni,
semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan
rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang
merokok untuk berjamaah di mesjid.
- 3. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut
syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh
Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan
alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah,
“asal dari segala sesuatu itu adalah mubah (boleh)” sebelum ada dalil Syar’i
yang sharih yang mengharamkannya.
Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding
rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah
hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah
hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan
terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok
dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam
Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti
masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus
mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang
semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah
dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal
dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum
jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash
yang sharih tentang pengharamannya.
- C. Kontroversi Rokok tentang Fatwa “Rokok Haram”
di Indonesia
Rokok kembali jadi kontroversi belakangan ini, karena
belum lama ini kalangan ulama muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok.
Namun munculnya fatwa haram rokok itu tak seheboh kasus century walaupun
sempat diwarnai demo beberapa saat lalu di jakarta oleh kalangan petani
tembakau, menolak fatwa haram tersebut. Jika kita lihat selama ini kalangan
ulama memang gencar mengharamkan rokok, sebelum Muhammadiyah MUI pun juga
sempat mengeluarkan fatwa yang serupa, karena kesadaran akan bahaya rokok,
bahkan pemerintah pun juga tak ketinggalan merespon hal tersebut dengan membuat
ruang khusus merokok namun masih sebatas di instansi publik.
Memang ada segi positif dan negatif terkait hal ini,
segi positifnya masyarakat yang tidak merokok atau yang tergolong perokok pasif
paling tidak selamat dari bahaya rokok, karena ada yang mengatakan perokok
pasif mendapatkan dampak negatif yang lebih banyak dari pada perokok aktif.
Segi negatifnya jika fatwa ini benar-benar diterapkan
di Indonesia, dengan aturan perundang-undangan dari pemerintah, maka akan
berimbas dengan membludaknya angka pengangguran karena otomatis para petani
tembakau akan kehilangan pekerjaan mereka, dan nampaknya kalangan ulama belum
melihat hal yang satu ini.
Pemerintah pun nampaknya juga berfikir ulang seribu
kali untuk benar-benar melarang peredaran rokok di Indonesia, karena ada yang
mengatakan rokok menyumbang devisa yang cukup besar untuk negara ini. Rokok
dilarang namun cukainya yang mencapai sekitar 22, 3 triliun untuk tahun ini
malah diperhitungkan atau barangkali diharapkan mencapai 26 triliun bagi yang
berkepentingan di tahun mendatang. Ia dilarang dan mengganggu kesehatan, namun
di sisi lain pemerintah pun sepertinya masih mengharapkan dana cukai yang cukup
besar dan instan dari hasil cukai rokok ini.
Komisi VII DPR mengharapkan agar cukai rokok dapat
dimanfaatkan untuk mendanai kampanye Indonesia sehat. Jadi, diharapkan 50% dari
cukai rokok itu dialokasikan untuk kesehatan. Dengan demikian kompensasi yang
proposional atas biaya kesehatan yang dibebankannya dapat dilakukan secara
berkeadilan dan hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut.
Dari hasil kesimpulan Raker Kesra komisi VII DPR
dengan Menkes dr. Achmad Sujudi, MHA. Menurut Sujudi, biaya kesehatan dan cukai
rokok itu suatu alternatif yang dipikirkan. Karena rokok sesuatu yang buruk,
karena itu seharusnya cukai diberikan pada kesehatan, walau tidak semua.
Menurutnya ini baru wacana. Namun ia berharap nanti bisa menjadi peraturan yang
tetap. Karena jatahnya hanya 5%, namun diharapkan nanti bisa menjadi 50% dana
cukai rokok yang dialihkan untuk kesehatan.
Menaggapi fatwa “Rokok Haram” ini terdapat banyak
pendapat yang tidak setuju dengan fatwa tersebut karena hal ini akan lebih
banyak menimbulkan dampak negatif bagi bangsa ini. Menanggapi hal ini MUI NTB
minta agar masalah fatwa haram merokok dipertimbangkan kembali dan ditinjau
ulang sebab menyangkut sosial ekonomi masyarakat di Lombok yang merupakan
penghasil terbesar tembakau Virginia di Indonesia. Tidak hanya petani pemilik
lahan tetapi juga 140 ribu buruh tani penanam tembakau sehingga memiliki
kontribusi mengurangi pengangguran.
Menurut Gus Dur, fatwa haram merokok akan menciptakan
banyak pengangguran. Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai
dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak
melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah !!” ujarnya.
Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Ketua PBNU KH
Said Aqil Siroj. Menurutnya, hukum haram merokok justru akan lebih banyak
dampak buruknya. Ia menjelaskan, tidak ada satupun ulama di dunia, termasuk
ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi
yang memberikan hukum terhadap hal itu.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari
sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan membunuh para buruh pabrik rokok, juga
para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga
NU). Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut yaitu dampak
yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI.
Komunitas pondok pesantren tidak pula ketinggalan
menanggapi fatwa haram merokok. Kalangan ponpes besar di Jawa Timur menolak MUI
yang mengeluarkan fatwa mengenai larangan merokok. KH. Sholahuddin Wahid
mengatakan “Saya yakin akan lebih banyak menimbulkan mudarat (dampak negatif)
daripada manfaatnya kalau masalah merokok itu disikapi MUI dengan mengeluarkan
fatwa”. Dampak negatif tersebut menurut dia di antaranya adalah terganggunya
kebutuhan ekonomi masyarakat, bisa dibayangkan, berapa ratus ribu orang akan
kehilangan pekerjaan. Belum lagi pada lapisan masyarakat lainnya, seperti
pedagang rokok dan petani tembakau yang akan kena dampaknya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan MUI agar dalam
menyikapi masalah rokok yang sudah meracuni anak-anak dan remaja itu melalui
pesan yang bijak. “Akan sangat bagus, kalau disampaikan dalam bentuk imbauan
melalui media massa. MUI bisa bekerja sama dengan praktisi periklanan,
bagaimana pesan tersebut bisa efektif diterima masyarakat”.
Senada dengan pendapat di atas, KH Miftachul Akhyar
mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil Al-Quran maupun Hadits yang
mengharamkan rokok bahkan dari empat madzab yang ada juga tidak ada yang
menyatakan haramnya merokok. Beliau menambahkan sesuatu yang tidak diatur dalam
AlQuran, Haditz maupun belum ada ijma maupun kiasnya (pendapat ulama)
maka barang itu memiliki hukum Aslu fil asyak yang artinya barang yang
belum ada hukumnya berarti mubah. Jadi siapapun itu berhak untuk merokok atau
tidak merokok.
Menurut KH Miftachul Akhyar dalil ushul fiqh yang
berbunyi aslu fil asyak sendiri setidaknya mengandung konsekuensi bisa
makruh, halal maupun haram. Ada yang ketagihan rokok, kalau tidak merokok dia
malah tidak konsentrasi dan tidak bisa kerja. Untuk orang ini berarti merokok
malah diharuskan. Hanya saja, bagi orang yang sakit-sakitan dan dikhawatirkan
malah memperparah penyakitnya, maka merokok jadi haram.
Selain pendapat ulama di atas masih banyak
pendapat-pendapat lain yang senada dengan mereka.
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas penulis mengambil
kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah di atas sebagai berikut :
- Hukum
rokok menurut Islam memang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits
sehingga para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memberi hukum pada
rokok tersebut sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan,
sebagian membolehkan.
- Adapun
alasan-alasan yang dipakai dalam menentukan hukum rokok tersebut adalah
sebagai berikut :
- Pendapat yang mengharamkan
- Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu
benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan
yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya.
- Melemahkan dan Narcolepsy
rokok itu melemahkan si perokok dan membuatnya malas
dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk
yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius.
- Berbahaya dan berdampak negatif
- Dampak terhadap tubuh dimana
rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta
menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC.
- Dampak terhadap keuangan
dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap
sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di
dunia dan di akherat.
- Pendapat yang memakruhkan
- Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang
ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan.
- Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si
perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun
hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang
bermanfaat.
- Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat
menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya
adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
- Rokok akan menyibukkan si perokok dengan
menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi
kesempurnaan ibadahnya.
- Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat
tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan
yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
b. Pendapat yang membolehkan
Menurut Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan
Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani memberikan alasan mereka tentang bolehnya
rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah
Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding
rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah
hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah
hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan
terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok
dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
- Tanggapan para ulama Indonesia tentang fatwa
“Haram Rokok” yang telah dikeluarkan oleh sejumlah ormas islam adalah
tidak setuju dengan adanya fatwa tersebut, mereka beralasan bahwa dengan
adanya fatwa tersebut maka akan berdampak negatif pada sisi ekonomi, yang
mana akan menutup sekian banyak perusahaan rokok dan mengakibatkan banyak
pengangguran akibat ditutupnya perusahaan rokok tersebut. Di samping itu
juga akan “membunuh” para petani tembakau dan juga puluhan ribu buruh
petani tembakau dan juga akan mengakibatkan mengurangi sumber devisa
negara.
- B. Saran
Rokok itu ibarat buah simalakama. Kalau pabriknya
ditutup, ribuan para pekerja yang menggantungkan hidup di sana akan mengalami
pengangguran masal. Namun, kerugiannya dalam masalah kesehatan tak diragukan
lagi. Sementara, Depkes dalam kampanye kesehatannya juga meminta dana dari
cukai rokok.
Berkaitan dengan bahayanya rokok pada kesehatan, maka
sangatlah penting bagi perokok untuk bisa berhenti mengkonsumsinya lebih-lebih
bagi seseorang yang belum pernah sekalipun “mencicipi” rokok, karna akan
mengakibatkan sebagian orang menjadi “kecanduan” terhadapnya.
Di samping itu penulis hanya bisa memberikan saran
terhadap ormas-ormas yang dalam memberikan fatwa “Haram Rokok” tidak hanya
melihat dari sisi kesehatan saja tapi juga memperhatikan sisi-sisi lain yang
mengakibatkan dampak yang lebih besar dari keharaman merokok.
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap
sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis
melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri
belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta membuahkan
perbuatan tercela. Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain
mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarkan
lingkungan, sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat mencemarkan malah
dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Oleh karena itu,
janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi lihatlah
sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah
agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap perokok, namun
sebagai bahan dan masukan agar orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan
keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena
berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan
sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid,
baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang
membuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi
jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik,
insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada
dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut-ikutan kawan yang mungkin
takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan
hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi.
Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras
dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang
keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala,
padahal rokok hanyalah salah satu dari penyebab penyakit jantung bahkan
kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya
menurut pandangan islam.
- B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dan agar pembahasan
dalam makalah ini tidak terlalu melebar maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
- Bagaimanakah hukum rokok menurut Islam ?
- Apa alasan-alasan yang digunakan untuk menetapkan
hukum tersebut ?
- Bagaimanakah sikap para ulama Indonesia tentang
adanya fatwa “Rokok Haram” ?
- C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hukum Islam
tentang rokok yang mana pada saat ini sedang menjadi perbincangan yang
hangat di negara ini.
- Untuk mengetahui alasan-alasan yang digunakan
para ulama untuk menetapkan hukum rokok tersebut.
- Untuk memberikan pengetahuan tentang hukum rokok
pada masyarakat umumnya dan penulis khususnya agar dalam kehidupan
bermasyarakat tidak terjadi fanatisme antara kelompok pro-rokok
dengan kelompok anti-rokok yang berujung pada suatu tindakan
anarkis yang akan merisaukan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
- A.
Sejarah Rokok
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau
Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka
membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak
berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai
nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan
tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan
perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai
diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah
ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang
4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen
sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di
dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau
sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf
manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga.
Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai
perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan
dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam
tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu (eggplant), kentang dan
lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas,
kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina
adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam
obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap
kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan,
disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan
banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin
tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut
hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan
teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis
obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang
jika si peminum obat tersebut adalah perokok.
- B.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam.
Tembakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan
digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang
membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan
hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat, sebagain
ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan.
- 1. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram
menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri
Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul
Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran
Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul
Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al
Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya
kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu
:
- a. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu
benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan
yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal
tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu
hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh
dijadikan imam.
- b. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia
melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu
penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana
halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu
Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan
- c. Berbahaya dan berdampak negatif
-
Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna
wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan
menimbulkan penyakit TBC.
-
Dampak terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan
uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri
dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang
untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat
sebagaimana firman Allah SWT surat Al-Israa’ : 27,
¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ)
ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ
“Janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa
yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan
sedangkan setan itu kufur kepada Tuhannya”.
- 2.
Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum
syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal
Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil
mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
- Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang
ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja
berbahaya apalagi kalau banyak.
- Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si
perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun
hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang
bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok
digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendiri dan orang
lain.
- Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat
menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya
adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
- Rokok akan menyibukkan si perokok dengan
menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi
kesempurnaan ibadahnya.
- Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat
tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan
yang akan membuatnya salah dalam bertindak. Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin
Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya
adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni,
semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan
rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang
merokok untuk berjamaah di mesjid.
- 3. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut
syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh
Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan
alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah,
“asal dari segala sesuatu itu adalah mubah (boleh)” sebelum ada dalil Syar’i
yang sharih yang mengharamkannya.
Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding
rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah
hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah
hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan
terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok
dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam
Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti
masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus
mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang
semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah
dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal
dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum
jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash
yang sharih tentang pengharamannya.
- C.
Kontroversi Rokok tentang Fatwa “Rokok Haram” di Indonesia
Rokok kembali jadi kontroversi belakangan ini, karena
belum lama ini kalangan ulama muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok.
Namun munculnya fatwa haram rokok itu tak seheboh kasus century walaupun
sempat diwarnai demo beberapa saat lalu di jakarta oleh kalangan petani
tembakau, menolak fatwa haram tersebut. Jika kita lihat selama ini kalangan
ulama memang gencar mengharamkan rokok, sebelum Muhammadiyah MUI pun juga
sempat mengeluarkan fatwa yang serupa, karena kesadaran akan bahaya rokok,
bahkan pemerintah pun juga tak ketinggalan merespon hal tersebut dengan membuat
ruang khusus merokok namun masih sebatas di instansi publik.
Memang ada segi positif dan negatif terkait hal ini,
segi positifnya masyarakat yang tidak merokok atau yang tergolong perokok pasif
paling tidak selamat dari bahaya rokok, karena ada yang mengatakan perokok
pasif mendapatkan dampak negatif yang lebih banyak dari pada perokok aktif.
Segi negatifnya jika fatwa ini benar-benar diterapkan
di Indonesia, dengan aturan perundang-undangan dari pemerintah, maka akan
berimbas dengan membludaknya angka pengangguran karena otomatis para petani
tembakau akan kehilangan pekerjaan mereka, dan nampaknya kalangan ulama belum
melihat hal yang satu ini.
Pemerintah pun nampaknya juga berfikir ulang seribu
kali untuk benar-benar melarang peredaran rokok di Indonesia, karena ada yang
mengatakan rokok menyumbang devisa yang cukup besar untuk negara ini. Rokok
dilarang namun cukainya yang mencapai sekitar 22, 3 triliun untuk tahun ini
malah diperhitungkan atau barangkali diharapkan mencapai 26 triliun bagi yang berkepentingan
di tahun mendatang. Ia dilarang dan mengganggu kesehatan, namun di sisi lain
pemerintah pun sepertinya masih mengharapkan dana cukai yang cukup besar dan
instan dari hasil cukai rokok ini.
Komisi VII DPR mengharapkan agar cukai rokok dapat dimanfaatkan
untuk mendanai kampanye Indonesia sehat. Jadi, diharapkan 50% dari cukai rokok
itu dialokasikan untuk kesehatan. Dengan demikian kompensasi yang proposional
atas biaya kesehatan yang dibebankannya dapat dilakukan secara berkeadilan dan
hal ini dapat dibicarakan lebih lanjut.
Dari hasil kesimpulan Raker Kesra komisi VII DPR
dengan Menkes dr. Achmad Sujudi, MHA. Menurut Sujudi, biaya kesehatan dan cukai
rokok itu suatu alternatif yang dipikirkan. Karena rokok sesuatu yang buruk,
karena itu seharusnya cukai diberikan pada kesehatan, walau tidak semua.
Menurutnya ini baru wacana. Namun ia berharap nanti bisa menjadi peraturan yang
tetap. Karena jatahnya hanya 5%, namun diharapkan nanti bisa menjadi 50% dana
cukai rokok yang dialihkan untuk kesehatan.
Menaggapi fatwa “Rokok Haram” ini terdapat banyak
pendapat yang tidak setuju dengan fatwa tersebut karena hal ini akan lebih
banyak menimbulkan dampak negatif bagi bangsa ini. Menanggapi hal ini MUI NTB
minta agar masalah fatwa haram merokok dipertimbangkan kembali dan ditinjau
ulang sebab menyangkut sosial ekonomi masyarakat di Lombok yang merupakan
penghasil terbesar tembakau Virginia di Indonesia. Tidak hanya petani pemilik
lahan tetapi juga 140 ribu buruh tani penanam tembakau sehingga memiliki
kontribusi mengurangi pengangguran.
Menurut Gus Dur, fatwa haram merokok akan menciptakan
banyak pengangguran. Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai
dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. “Karena MUI tidak
melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah !!” ujarnya.
Sebelumnya, pendapat senada diungkapkan Ketua PBNU KH
Said Aqil Siroj. Menurutnya, hukum haram merokok justru akan lebih banyak
dampak buruknya. Ia menjelaskan, tidak ada satupun ulama di dunia, termasuk
ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi
yang memberikan hukum terhadap hal itu.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari
sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan membunuh para buruh pabrik rokok, juga
para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga
NU). Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut yaitu dampak
yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI.
Komunitas pondok pesantren tidak pula ketinggalan
menanggapi fatwa haram merokok. Kalangan ponpes besar di Jawa Timur menolak MUI
yang mengeluarkan fatwa mengenai larangan merokok. KH. Sholahuddin Wahid
mengatakan “Saya yakin akan lebih banyak menimbulkan mudarat (dampak negatif)
daripada manfaatnya kalau masalah merokok itu disikapi MUI dengan mengeluarkan
fatwa”. Dampak negatif tersebut menurut dia di antaranya adalah terganggunya
kebutuhan ekonomi masyarakat, bisa dibayangkan, berapa ratus ribu orang akan
kehilangan pekerjaan. Belum lagi pada lapisan masyarakat lainnya, seperti
pedagang rokok dan petani tembakau yang akan kena dampaknya.
Oleh sebab itu, dia menyarankan MUI agar dalam
menyikapi masalah rokok yang sudah meracuni anak-anak dan remaja itu melalui
pesan yang bijak. “Akan sangat bagus, kalau disampaikan dalam bentuk imbauan
melalui media massa. MUI bisa bekerja sama dengan praktisi periklanan,
bagaimana pesan tersebut bisa efektif diterima masyarakat”.
Senada dengan pendapat di atas, KH Miftachul Akhyar
mengatakan bahwa tidak ada satupun dalil Al-Quran maupun Hadits yang
mengharamkan rokok bahkan dari empat madzab yang ada juga tidak ada yang
menyatakan haramnya merokok. Beliau menambahkan sesuatu yang tidak diatur dalam
AlQuran, Haditz maupun belum ada ijma maupun kiasnya (pendapat ulama)
maka barang itu memiliki hukum Aslu fil asyak yang artinya barang yang
belum ada hukumnya berarti mubah. Jadi siapapun itu berhak untuk merokok atau
tidak merokok.
Menurut KH Miftachul Akhyar dalil ushul fiqh yang
berbunyi aslu fil asyak sendiri setidaknya mengandung konsekuensi bisa
makruh, halal maupun haram. Ada yang ketagihan rokok, kalau tidak merokok dia
malah tidak konsentrasi dan tidak bisa kerja. Untuk orang ini berarti merokok
malah diharuskan. Hanya saja, bagi orang yang sakit-sakitan dan dikhawatirkan
malah memperparah penyakitnya, maka merokok jadi haram.
Selain pendapat ulama di atas masih banyak
pendapat-pendapat lain yang senada dengan mereka.
BAB III
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas penulis mengambil
kesimpulan sesuai dengan rumusan masalah di atas sebagai berikut :
- Hukum rokok menurut Islam memang tidak disebutkan
dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga para ulama terdapat perbedaan pendapat
dalam memberi hukum pada rokok tersebut sebagain ulama mengharamkannya,
sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan.
- Adapun alasan-alasan yang dipakai dalam
menentukan hukum rokok tersebut adalah sebagai berikut :
- Pendapat yang mengharamkan
- Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu
benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan
yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan
menyempitkan akal serta nafasnya.
- Melemahkan dan Narcolepsy
rokok itu melemahkan si perokok dan membuatnya malas
dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk
yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius.
- Berbahaya dan berdampak negatif
- Dampak terhadap tubuh dimana
rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta
menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC.
- Dampak terhadap keuangan
dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap
sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di
dunia dan di akherat.
- Pendapat yang memakruhkan
- Perokok
itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu
sendiri apalagi kalau berlebihan.
- Kekurangan
dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan
tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan
menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat.
- Baunya
yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan
hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan
memakan bawang merah dan bawang putih.
- Rokok
akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya
lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
- Rokok
akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan
fikirannya akan terganggu oleh bisikan-bisikan yang akan membuatnya salah
dalam bertindak.
b. Pendapat yang membolehkan
Menurut Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan
Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani memberikan alasan mereka tentang bolehnya
rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah
Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
Mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding
rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah
hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah
hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan
terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun
masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok
dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
- Tanggapan para ulama Indonesia tentang fatwa
“Haram Rokok” yang telah dikeluarkan oleh sejumlah ormas islam adalah
tidak setuju dengan adanya fatwa tersebut, mereka beralasan bahwa dengan
adanya fatwa tersebut maka akan berdampak negatif pada sisi ekonomi, yang
mana akan menutup sekian banyak perusahaan rokok dan mengakibatkan banyak
pengangguran akibat ditutupnya perusahaan rokok tersebut. Di samping itu
juga akan “membunuh” para petani tembakau dan juga puluhan ribu buruh
petani tembakau dan juga akan mengakibatkan mengurangi sumber devisa
negara.
- B. Saran
Rokok itu ibarat buah simalakama. Kalau pabriknya
ditutup, ribuan para pekerja yang menggantungkan hidup di sana akan mengalami
pengangguran masal. Namun, kerugiannya dalam masalah kesehatan tak diragukan
lagi. Sementara, Depkes dalam kampanye kesehatannya juga meminta dana dari
cukai rokok.
Berkaitan dengan bahayanya rokok pada kesehatan, maka
sangatlah penting bagi perokok untuk bisa berhenti mengkonsumsinya lebih-lebih
bagi seseorang yang belum pernah sekalipun “mencicipi” rokok, karna akan
mengakibatkan sebagian orang menjadi “kecanduan” terhadapnya.
Di samping itu penulis hanya bisa memberikan saran
terhadap ormas-ormas yang dalam memberikan fatwa “Haram Rokok” tidak hanya
melihat dari sisi kesehatan saja tapi juga memperhatikan sisi-sisi lain yang
mengakibatkan dampak yang lebih besar dari keharaman merokok.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar