BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Hadis
dhaif merupakan hadis yang paling rendah tingkatanya dari segi
kualitas,sebagian besar orang awam banyak memakai hadis dhaif ini,persoalan
yang muncul adalah bisakah hadis dhaif dipakai
dalam ber amal ,dan bisakah hadis dhaif itu naik pada tingkatan yang
hasan karena jumlah sanadnya.?
Hal inilah yang akan kami bahas dalam tulisan ini,,karena hadis
dhaif merupakan hadis yang controversial oleh para ulama dan umat islam.Sebagian
ulama mengatakan bahea hadis dhaif tidak bisa naik tingkatannya walaupun ada
hadis dhaif lain yang mendukaung,namun begitu sebaliknya ada juga yang
berpendapat bahwa hadis dhaif bisa naik pada derajat yang lebih tinggi karena
adanya hadis dhaif lain yang mendukung.terlepas dari keduanya permasalahan ini
akan penulis uraikan pada pembahasan yang berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Peningkatan
kualitas hadis dhaif karena jumlah sanadnya
Sebab
–sebab kedhaifan perawi kembali kepada dua sebab pokok :
1.
Pertama
Kedhaifan karena cacat kualitas perawi seperti berdusta,atau
tertuduh berdusta pada Rasul SAW ,berdusta dalam menceritakan
perkataan-perkataan orang lain ,kefasikan tidak diketahuinya status perawi
,berbuat bidh’ah yang menjatuhkan pada kekafiran dan lain-lain.
Setiap hadis yang kedhaifannya dikarenakan salah
satu sebab diatas ,maka banyaknya sanad tidak akan mempengaruhi dn tidak bisa
mengangkatnya dari derajat dhaif ,karena sangat buruknya sebab-sebab itu.[1]
Adanya
sanad lain tidak bisa mengangkat derajatkedhaifannya,namun kadang suatu hadis
mungkar karena banyak jalurnya meningkat
menjadi mastur sayyi’ul hifdzi ,eperti yang dijelaskan ibnu Hajar
2.
Kedua
Kedhaifan karena cacat kapasitas intelektual ,yaitu pelupa,sering
salah ,buruk hafalan ,kerancuan hafalan dan kekeliruan,misalnya memausulkan
yang mursal ataupun yang munqhathi’.Senua hadis yang kedhaifannya disebabkan
tidak adanya kedhabitan para perawinya ,yang sifat ‘adalah nya tidak cacat maka
banyak jalur yang bisa meningkatkan kualitasnya Kedha’ifannya bisa tersulam
karena adanya jalur lain ,karena jalur lain itu kita bisa mengetahui bahwa
hafalan perawi yang pertama tidak cacat hafalannya ,.Dengan demikian
,derajatnya naik menjadi Hasan Lighairihi.
Contohnya adalah yang diriwyatkan oleh Tirmizi yang dinilainya hasan
berdsarkan jalur syu’bah dari Ashim ibn
Ubaidillah dari Abdullah Ibn amir ibn Rabi’ah dari ayahnya bawa seorang wanita
dari bani fazarah dinikahkan dengan mahar dua terompah ,lalu Rasul SAW
bertanya:’’relakah engkau bahwa diri dan hartamu ditukar dengan dengan
sepaasang terompah?’’ia menjawab ‘’ya’’ lalu Rasul meluluskannya .Tirmizi
berkata bahwa bab ini ada juga hadis dari umar,Abu Hurairah,A’isyah,Abu
Hadrad.Asy-syuyuti mengatakan bahwa ‘ashim berstatus Dha’if karena keburukan
hafalannya ,At-Tirmizi menilai Hasan karena ada jalur lain .
Demikian pula jika kedhaifan suatu hadis dikarenakan irsal atau
tadlis atau kemajhulan sebagian perawinya ,bisa hilang kedhaifannya karena
adanya jalur lain ,sehingga ia menjadi hasan
lighairihi karena ada penguat[2] .
Dari sini jelaslah bahwa adanya jalur lain dari suatu hadis yang
kedhaifannya karena cacatnya hafalan perawinya ,dapat meningkat kualitas nya,sementara
yang kedhaifannya karena kefasikan dan sebagainya adanya jalur lain tidak dapat
meningkatkan kualitasnya .
PENDAPAT ULAMA TENTANG
NAIKNYA DERAJAT DHAIF MENJADI HASAN KARENA TA’ADDUD THURUQ
1. Abdul Karim
Harlan dan Abdul Muhsin Al Abbad
Dalam
pembahasan tentang hasan lighairihi, Abdul Karim Harlan dan Abdul Muhsin al
Abbad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hasan lighairihi adalah hadits
yang tidak dapat diterima seperti hadits yang diriwayatkan oleh rawi mastur
jika diikuti oleh hadits yang sederajat atau lebih kuat derajat darinya.
2. Muhammad
Jamaluddin al Qosimi.
Dengan menukil
pendapat Ibnu Hajar, Al Qosimi menyatakan bahwa hadits yang menjadi dhaif
dengan sebab kedustaan maupun kefasikan rawinya merupakan hadits yang parah
kedhaifannya. Karena itu, banyaknya jalur periwayatan hadits tersebut tidak
bisa membantu menaikkan derajatnya. Adapun jika hadits itu diriwayatkan dan
jalur dhaif lain yang kedhaifannya tidak parah, maka hadits dhaif tersebut naik
derajatnya menjadi hasan.
Al Qosimi juga
menukil pendapat Ulama ahli hadits lain, yaitu As Sakhawi, An Nawawi, Al
Baihaqi dan Al Hasan bin Al Qaththan yang sependapat dengan Ibnu Hajar.[3]
Al Qosimi juga
menyatakan bahwa dalam hal ini pendapat Adh Dhahiriyyah menyelisihi pendapat Ibnu Hajar. Sebagai
perwakilan Al Qosimi menukil pendapat Ibnu Hazm bahwa hadits yang pada sanadnya
terdapat rawi yang dicela karena kedustaan atau kelalaiannya ataupun
keberadaannya yang tidak diketahui tidak bisa diterima sama sekali.
3. Dr. Shubhi Shaleh
Dalam membahas
dua macam hadits hasan, beliau menyatakan bahwa yang diseut dengan hadits hasan
secara mutlak adalah hasan lidzatihi. Sedangkan hadits hasan lighairihi adalah
hadits yang di dalam sanadnya terdapat rowi mastur, maka hadits tersebut secara
aslinya berderajat dhaif. Namun hadits dhaif tersebut diriwayatkan tidak hanya
melalui satu jalur, maka derajatnya naik ke hasan.Namun jika dalam sanad hadits
dhaif terdapat rawi lalai maupun tertuduh berdusta, maka banyaknya jalur
periwayatan hadits tersebut tidak bisa membantu menaikkan derajatnya.
4. Ibnu sh-Shalah
Dalam
pembahasan tentang hadits hasan. Ibnus Shalah mengatakan bahwa hadits hasan ada
dua macam yaitu :
1)
Hadits yang jalur periwayatannya terdiri dari rawi-rawi yang terkenal dengan kejujuran dan amanahnya. Namun, rawi-rawi
tersebut hafalan dan ketelitiannya belum memenuhi kriteria rawi shahih. Ibnus
Shalah mengambil pengertian ini dari perkataan Al Khanththabi, seorang Ulama
ahli hadits.
2)
Hadits yang dalam jalur periwayatannya ada rawi mastur. namun rawi tersebut
bukan rawi yang lali, tertuduh berdusta, pendusta, maupun fasik. Dan hadits
tersebut diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur. Beliau mengambil
pengertian ini dan perkataan At Turmudzi, seorang Ulama ahli hadits.[4]
Dalam
pembahasan tentang macam kedua hadits hasan, Ibnus Shalah menerangkan mengapa
hadits dhaif macam ini bisa naik derajatnya. Beliau menyatakan bahwa rawi
semacam ini masih bisa dipercaya kejujurannya. Hanya saja kekuatan hafalannya
masih dipertanyakan. Jika rawi ini meriwayatkan sebuah hadits dan hadits
tersebut diriwayatkan dari jalur selain jalurnya (entah jalur itu jalur shahih
atau dhaif tapi dhaif yang masih bisa diselamatkan derajatnya) maka berarti,
hafalan rawi dalam meriwayatkan hadits tersebut dapat diterima. Karena
seseorang yang paling buruk hafalannya pun adakalanya benar hafalannya dan
tidak selamanya salah.
B.Hukum
mengamalkan Hadis Dhaif
Ada tiga
pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan hadis dhaif :
1.
Hadis
dhaif tidk bisa diamalkan secara muthlak,baik dalam fadhail ataupun ahkam.
Ini diceritakan oleh ibn sayyidinas dari yahya ibn Ma’in,dan pendapat
inilah yang dipilih oleh inb ‘arabi,tampaknya ia juga merupakan pendapat imam
bukhari dan muslim ,berdasarkan kriteria-kriteria yang yang kita pahami dari
keduanya .Ini merupakan pendapat Ibn Hazm .[5]
2.
Hadis
dhaif bisa diamalkan secara muthlak ,pendapat ini dinisbatkan kepada abu Daud
dan Imam Ahmad ,keduanya berpendapat bahwa hadis dhaif lebih kuat dari pada
ra’yu perseorangan.
3.
Hadis
Dhaif bisa diunakan dalam masalah fadhailul amal ,mawaidz,atau yang sejenis
bila memenuhi beberapa syarat ,Ibn Hajar menyebutkan syarat-syarat itu sebagai
berikut :
a.
Tidak
terlalu Dhaif ,sehingga tidak tercangkup di dalamnya seorang pendusta atau yang
tertuduh berdusta melekukan pendirian ,juga orang yang terlalu sering melekukan
kesalahan.
b.
Hadis
Dha’if itu masuk pada cakupan hadis pokok yang bisa diamalkan .
c.
Ketika
mengalkan tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat ,tapi sekedar berhati-hati.
Pendapat
‘Ajaj al-Khatib tentang hal ini :
Tidak syak lagi bahwa pendapat pertamalah yang paling selamat ,kita
memiliki hadis-hadis shahih tentang
fadhilul ‘amal,targib dan tarhibyang merupakan hadis Nabi SAW yang sangat padat
dalam jumlah yang besar. Hal ini cukup menjadikan kita tidak perlu meriwayatkan
hadis –hadis dha’if mengenai masalah fadhail dan sebagainya .Lebih-lebih
fadhail dan makarim al-akhlak termasuk pilar agama.Sehingga tidak ada perbedaan
antara hal-hal itu dengan ahkam ditinjau dari segi kekuatan sumbernya ,yakni
shahih ataupn hasan .Sehingga wajiblah sumbernya adalah khabar-khabar yang bisa
diterima .
C.Bagaimana meriwayatkan Hadis Dha’if
Ulama Hadis
mengatakan bahwa agar orang yang meriwayatkan hadis dha’if tanpa sanad tidak
meriwayatkan dengan redaksi yang menunjukkan kematanpan penuh bahwa ia
merupakan hadis .Sehingga ia tidak diperkenankan mengtakan :’’Rasul SAW
mengatakan begini –begini,dan sejenisnya.Bahkan ia harus meriwayatkan dengan
redaksi yang menunjukan keraguan akan keshahihannya,misalnya: ”قِيل(dikatakan) ,رُوِي(diriwayatkan) dan lain-lain.Dan
kata-kaa itu justru makruh digunakan dalam meriwayatkan hadis shahih ,sehigga
dalam meriwayatkan hadis shahih seseorang harus menunjukan kemantapan penuh
atas kualitasnya.
Penjelasan dari Ulama yang tidak membolehkan
periwayatan dan pengamalan hadis dha’if secara muthlak.
Para ulama hadits yang berpegang pada pendapat pertama -tidak
boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits
dha’if
secara mutlak-, telah mengemukakan dalil-dalil atas pernyataan ini, diantaranya:
Pertama: Dalil-dalil
umum yang melarang menyampaikan hadits, kecuali yang shohih dan benar datangnya
dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam -lihat sebagian dari dalil-dalil
mereka pada bagian pertama tulisan ini-. Mereka mengatakan, bahwa menisbatkan
atau menyandarkan hadits dha’if kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, tidak benar sama sekali.
Kedua: Mereka
mengatakan, bahwa kabar yang bersumber dari hadits dho’if itu hanya memberikan faedah berupa zhan (prasangka) yang
lemah, yaitu masih diragukan apakah benar
sabda Nabi atau bukan. Olehnya, atas dasar apa kita mengatakan bahwa hadits dhA’if
bisa diamalkan?, padahal Allah mencela zhan itu dalam beberapa ayat
al-Qur’an .
Adapun syarat-syarat
yang dikemukakan oleh penganut pendapat kedua, telah mereka jawab dan
tanggapi sebagai berikut:
1. Syarat pertama yang mereka kemukakan ini disepakati oleh
seluruh ahli ilmu. Namun ia sangat sulit dipenuhi, karena itu sama artinya
bahwa setiap orang yang mau membawakan hadits
dha'if harus benar-benar mengetahui keadaan hadits dha'if itu apakah termasuk dha'if
ringan atau berat (dha'if jiddan). Dan membedakan dan mengetahui hal ini sangat
amat sulit bagi kebanyakan orang disebabkan kurangnya ulama hadits, terlebih
masa saat kita sekarang ini dimana keberadaan seseorang yang tidak
menyebutkan hadits kecuali yang shohih dan menjelaskan kepada masyarakat
tentang bahaya hadits dho'if sangat langka .
2. Maksud para ulama dari syarat kedua adalah, bahwa amal atau
pekerjaan tersebut sudah disepakati sebagai
suatu perbuatan yang baik atau buruk berdasarkan 'ijma dan nash-nash dari al-Qur'an
dan Sunnah Shohihah seperti tilawah al-Qur'an, do'a, bersedekah, berbuat baik
kepada manusia, bohong, hasad, dan lain-lain. Kemudian datang hadits dha'if
yang menyebutkan keutamaan beberapa amal dan pahalanya atau buruknya beberapa
amal dan siksanya serta kadar-kadar dari pahala atau siksa bagi siapa yang
mengerjakannya. Jadi seseorang yang mengerjakan perbuatan baik itu atau
meninggalkan perbuatan yang buruk berdasarkan apa yang disebutkan dalam keterangan
yang shhih namun mengharapkan pahala atau takut akan siksa sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits dha'if.
Sayangnya, syarat yang kedua inipun kurang diperhatikan dan
banyak dilanggar oleh para pengamal hadits
dha'if. Kenyataannya, banyak kita temukan mereka mengamalkan sesuatu yang tidak
mempunyai dasar atau keterangan sama sekali dari hadits-hadits shahih. Seperti
orang-orang yang mengkhususkan beberapa waktu untuk membaca surah Yaasin. Jadi
pada hakikatnya syarat kedua ini menyuruh kita untuk mengamalkan sesuatu
yang sudah ada dasarnya dari hadits-hadits
shohih. Pertanyaannya, kalau amalan tersebut sudah disebutkan dalam
hadits shohih, untuk apa lagi melirik pada hadits yang lemah?.
3. Syarat yang ketiga sama dengan syarat yang pertama dalam hal
harusnya mengetahui kelemahan hadits tersebut. Namun kenyataan yang kita
saksikan, bahwa kebanyakan orang-orang saat sekarang ini tidak mengetahui hal
tersebut. Hingga ketika mengamalkannya mereka
meyakini hadits itu sebagai sabda atau perbuatan Rasulullah. Dengan demikian syarat
yang ketiga inipun telah dilanggar.
4. Syarat yang keempat ini mengharuskan
bagi orang yang mau membawakannya untuk tahu terlebih dahulu apakah hadits ini
termasuk dalam fadhoilul a'mal ataukah masalah aqidah dan hukum.
Lalu syarat ini tidak bisa diterima sepenuhnya karena sesungguhnya fadhailul
a'mal itu juga bagian dari syariat sama halnya dengan aqidah, tafsir, atau
masalah hukum, maka mana dalil yang menunjukkan bolehnya dibeda-bedakan?
Kemudian tidak adanya kaidah yang jelas dalam menentukan sesuatu itu masuk ke
bagian fadhoilul a'mal atau bukan, karenanya sering kita dapatkan sebuah hadits
yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai fadhoilul amal namun ulama yang
lainnya melihat sebagai masalah hukum sehingga mengambil istinbath (ketetapan)
hukum dari hadits tersebut. Syarat kelima
ini sangat banyak dilanggar oleh kaum muslimin, dimana saat sekarang ini sangat
banyak hadits dha'if yang dikenal dan dipakai sama kedudukannya dengan hadits shohih bahkan lebih. Karenanya sangat banyak
ibadah-ibadah yang tidak benar yang mereka kerjakan lalu mereka meninggalkan
ibadah-ibadah yang sudah jelas berdasarkan hadits yang shohih, Wallahul
Musta'an.
5. Syarat yang terakhir ini sangat sulit untuk diterapkan
disebabkan kurangnya orang yang mengerti isyarat dari lafazh-lafazh tersebut
terutama di zaman kita sekarang ini yang mana pengetahuan
tentang ilmu hadits sangat kurang dikalangan ulama, para khatib, atau muballigh
apalagi masyarakat awam. Karenanya sangat tepat apa yang dikatakan oleh
Asy-Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah : "Menurut saya, menjelaskan
kelemahan suatu hadits merupakan suatu keharusan dalam segala keadaan, karena
jika hal itu tidak dijelaskan, seseorang yang membacanya akan menyangka bahwa
dia adalah hadits yang shahih apalagi jika yang menukilnya adalah dari kalangan
ulama yang orang-orang meruju' kepada perkataannya.
Dari jawaban-jawaban di atas nampak
bagi kita kuatnya pendapat/madzhab pertama, apalagi syarat-syarat
yang ditetapkan oleh ulama yang berpegang pada pendapat kedua sangat sulit
untuk diterapkan dan telah banyak dilanggar (secara sengaja ataupun tidak) oleh
kaum muslimin saat sekarang.
Adapun perkataan Imam Ahmad (pendapat atau madzhab ketiga)
bahwasanya beliau Rohimahullah jika tidak mendapatkan hadits shohih dalam satu
bab maka beliau berpegang pada hadits yang dha’if ketimbang berpegang pada pendapatnya sendiri atau pendapat
imam yang lain. Maksud daripada hadits dha’if di sini adalah hadits hasan
menurut istilah kita sekarang. Karena pada masa mereka ilmu mushtholah hadits
belum begitu berkembang sehingga pembagian
hadits yang mereka kenal ketika itu hanyalah shahih dan dha’if, jadi jika mereka
menyebutkan hadits dha’if ketika itu maka boleh jadi yang mereka maksud hadits
hasan menurut istilah kita sekarang, karena yang pertama kali banyak
menggunakan pembagian hadits menjadi tiga : shahih, hasan, dha’if adalah Imam
At-Tirmidzi, yang mana beliau datang sesudah Imam Ahmad.
Itulah hujjah-hujjah dan jawaban serta tanggapan yang telah
dikemukakan oleh para ulama yang memandang
tidak boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if secara mutlak baik itu untuk fadhailul a’mal maupun yang
lainnya
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam bagian akhir
dari tulisan ini dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa ulama telah berikhtilaf
dalam hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if dalam Fadhail al-A’mal. Namun dari tiga madzhab atau pendapat
yang ada, yang paling dekat dan sesuai dengan dalil-dalil adalah pendapat
pertama. Adapun ulama yang membolehkan telah membuat dan menetapkan
syarat-syarat yang sangat berat dan ketat. Persyaratan tersebut tidak akan
dipenuhi kecuali oleh ulama-ulama yang mempunyai pengetahuan mendalam tentang ilmu hadits, namun karena keberadaan
ulama yang demikian itu pada abad ini sangat langka sekali maka pendapat
yang kedua ini tidak dapat dipegangi lagi untuk saat sekarang ini.
Dan yang perlu kita ketahui dan camkan
bersama bahwa Rasulullah telah meninggalkan hadits-haditsnya yang banyak kepada
kita. Dimana tidak seorang pun di muka bumi ini yang mampu menguasai seluruh hadits-hadits Rasulullah yang shohih, karenanya
barangsiapa yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah maka sungguh ia telah menjalankan
Ad Diin ini secara sempurna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar