Makalah Hadis Dhaif

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Hadis dhaif merupakan hadis yang paling rendah tingkatanya dari segi kualitas,sebagian besar orang awam banyak memakai hadis dhaif ini,persoalan yang muncul adalah bisakah hadis dhaif dipakai   dalam ber amal ,dan bisakah hadis dhaif itu naik pada tingkatan yang hasan karena jumlah sanadnya.?
Hal inilah yang akan kami bahas dalam tulisan ini,,karena hadis dhaif merupakan hadis yang controversial oleh para ulama dan umat islam.Sebagian ulama mengatakan bahea hadis dhaif tidak bisa naik tingkatannya walaupun ada hadis dhaif lain yang mendukaung,namun begitu sebaliknya ada juga yang berpendapat bahwa hadis dhaif bisa naik pada derajat yang lebih tinggi karena adanya hadis dhaif lain yang mendukung.terlepas dari keduanya permasalahan ini akan penulis uraikan pada pembahasan yang berikutnya.
















BAB II
PEMBAHASAN
A.Peningkatan kualitas hadis dhaif karena jumlah sanadnya
Sebab –sebab kedhaifan perawi kembali kepada dua sebab pokok  :
1.      Pertama
Kedhaifan karena cacat kualitas perawi seperti berdusta,atau tertuduh berdusta pada Rasul SAW ,berdusta dalam menceritakan perkataan-perkataan orang lain ,kefasikan tidak diketahuinya status perawi ,berbuat bidh’ah yang menjatuhkan pada kekafiran dan lain-lain.
Setiap  hadis yang kedhaifannya dikarenakan salah satu sebab diatas ,maka banyaknya sanad tidak akan mempengaruhi dn tidak bisa mengangkatnya dari derajat dhaif ,karena sangat buruknya sebab-sebab itu.[1]
Adanya sanad lain tidak bisa mengangkat derajatkedhaifannya,namun kadang suatu hadis mungkar karena  banyak jalurnya meningkat menjadi mastur sayyi’ul hifdzi ,eperti yang dijelaskan ibnu Hajar
2.      Kedua
Kedhaifan karena cacat kapasitas intelektual ,yaitu pelupa,sering salah ,buruk hafalan ,kerancuan hafalan dan kekeliruan,misalnya memausulkan yang mursal ataupun yang munqhathi’.Senua hadis yang kedhaifannya disebabkan tidak adanya kedhabitan para perawinya ,yang sifat ‘adalah nya tidak cacat maka banyak jalur yang bisa meningkatkan kualitasnya Kedha’ifannya bisa tersulam karena adanya jalur lain ,karena jalur lain itu kita bisa mengetahui bahwa hafalan perawi yang pertama tidak cacat hafalannya ,.Dengan demikian ,derajatnya naik menjadi Hasan Lighairihi.
Contohnya adalah yang diriwyatkan oleh Tirmizi yang dinilainya hasan berdsarkan jalur syu’bah  dari Ashim ibn Ubaidillah dari Abdullah Ibn amir ibn Rabi’ah dari ayahnya bawa seorang wanita dari bani fazarah dinikahkan dengan mahar dua terompah ,lalu Rasul SAW bertanya:’’relakah engkau bahwa diri dan hartamu ditukar dengan dengan sepaasang terompah?’’ia menjawab ‘’ya’’ lalu Rasul meluluskannya .Tirmizi berkata bahwa bab ini ada juga hadis dari umar,Abu Hurairah,A’isyah,Abu Hadrad.Asy-syuyuti mengatakan bahwa ‘ashim berstatus Dha’if karena keburukan hafalannya ,At-Tirmizi menilai Hasan karena ada jalur lain .
Demikian pula jika kedhaifan suatu hadis dikarenakan irsal atau tadlis atau kemajhulan sebagian perawinya ,bisa hilang kedhaifannya karena adanya jalur lain ,sehingga ia menjadi hasan  lighairihi  karena ada penguat[2]  .
Dari sini jelaslah bahwa adanya jalur lain dari suatu hadis yang kedhaifannya karena cacatnya hafalan perawinya ,dapat meningkat kualitas nya,sementara yang kedhaifannya karena kefasikan dan sebagainya adanya jalur lain tidak dapat meningkatkan kualitasnya .
PENDAPAT ULAMA TENTANG NAIKNYA DERAJAT DHAIF MENJADI HASAN KARENA TA’ADDUD THURUQ
1. Abdul Karim Harlan dan Abdul Muhsin Al Abbad
Dalam pembahasan tentang hasan lighairihi, Abdul Karim Harlan dan Abdul Muhsin al Abbad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hasan lighairihi adalah hadits yang tidak dapat diterima seperti hadits yang diriwayatkan oleh rawi mastur jika diikuti oleh hadits yang sederajat atau lebih kuat derajat darinya.
2. Muhammad Jamaluddin al Qosimi.
Dengan menukil pendapat Ibnu Hajar, Al Qosimi menyatakan bahwa hadits yang menjadi dhaif dengan sebab kedustaan maupun kefasikan rawinya merupakan hadits yang parah kedhaifannya. Karena itu, banyaknya jalur periwayatan hadits tersebut tidak bisa membantu menaikkan derajatnya. Adapun jika hadits itu diriwayatkan dan jalur dhaif lain yang kedhaifannya tidak parah, maka hadits dhaif tersebut naik derajatnya menjadi hasan.
Al Qosimi juga menukil pendapat Ulama ahli hadits lain, yaitu As Sakhawi, An Nawawi, Al Baihaqi dan Al Hasan bin Al Qaththan yang sependapat dengan Ibnu Hajar.[3]
Al Qosimi juga menyatakan bahwa dalam hal ini pendapat Adh Dhahiriyyah menyelisihi pendapat Ibnu Hajar. Sebagai perwakilan Al Qosimi menukil pendapat Ibnu Hazm bahwa hadits yang pada sanadnya terdapat rawi yang dicela karena kedustaan atau kelalaiannya ataupun keberadaannya yang tidak diketahui tidak bisa diterima sama sekali.
3. Dr. Shubhi Shaleh
Dalam membahas dua macam hadits hasan, beliau menyatakan bahwa yang diseut dengan hadits hasan secara mutlak adalah hasan lidzatihi. Sedangkan hadits hasan lighairihi adalah hadits yang di dalam sanadnya terdapat rowi mastur, maka hadits tersebut secara aslinya berderajat dhaif. Namun hadits dhaif tersebut diriwayatkan tidak hanya melalui satu jalur, maka derajatnya naik ke hasan.Namun jika dalam sanad hadits dhaif terdapat rawi lalai maupun tertuduh berdusta, maka banyaknya jalur periwayatan hadits tersebut tidak bisa membantu menaikkan derajatnya.
4. Ibnu sh-Shalah
Dalam pembahasan tentang hadits hasan. Ibnus Shalah mengatakan bahwa hadits hasan ada dua macam yaitu :
1)   Hadits yang jalur periwayatannya terdiri dari rawi-rawi yang terkenal dengan   kejujuran dan amanahnya. Namun, rawi-rawi tersebut hafalan dan ketelitiannya belum memenuhi kriteria rawi shahih. Ibnus Shalah mengambil pengertian ini dari perkataan Al Khanththabi, seorang Ulama ahli hadits.
2)   Hadits yang dalam jalur periwayatannya ada rawi mastur. namun rawi tersebut bukan rawi yang lali, tertuduh berdusta, pendusta, maupun fasik. Dan hadits tersebut diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur. Beliau mengambil pengertian ini dan perkataan At Turmudzi, seorang Ulama ahli hadits.[4]
Dalam pembahasan tentang macam kedua hadits hasan, Ibnus Shalah menerangkan mengapa hadits dhaif macam ini bisa naik derajatnya. Beliau menyatakan bahwa rawi semacam ini masih bisa dipercaya kejujurannya. Hanya saja kekuatan hafalannya masih dipertanyakan. Jika rawi ini meriwayatkan sebuah hadits dan hadits tersebut diriwayatkan dari jalur selain jalurnya (entah jalur itu jalur shahih atau dhaif tapi dhaif yang masih bisa diselamatkan derajatnya) maka berarti, hafalan rawi dalam meriwayatkan hadits tersebut dapat diterima. Karena seseorang yang paling buruk hafalannya pun adakalanya benar hafalannya dan tidak selamanya salah.
B.Hukum mengamalkan Hadis Dhaif
Ada tiga pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan hadis dhaif :
1.      Hadis dhaif tidk bisa diamalkan secara muthlak,baik dalam fadhail ataupun ahkam.
Ini diceritakan oleh ibn sayyidinas dari yahya ibn Ma’in,dan pendapat inilah yang dipilih oleh inb ‘arabi,tampaknya ia juga merupakan pendapat imam bukhari dan muslim ,berdasarkan kriteria-kriteria yang yang kita pahami dari keduanya .Ini merupakan pendapat Ibn Hazm .[5]
2.      Hadis dhaif bisa diamalkan secara muthlak ,pendapat ini dinisbatkan kepada abu Daud dan Imam Ahmad ,keduanya berpendapat bahwa hadis dhaif lebih kuat dari pada ra’yu perseorangan.
3.      Hadis Dhaif bisa diunakan dalam masalah fadhailul amal ,mawaidz,atau yang sejenis bila memenuhi beberapa syarat ,Ibn Hajar menyebutkan syarat-syarat itu sebagai berikut :
a.       Tidak terlalu Dhaif ,sehingga tidak tercangkup di dalamnya seorang pendusta atau yang tertuduh berdusta melekukan pendirian ,juga orang yang terlalu sering melekukan kesalahan.
b.      Hadis Dha’if itu masuk pada cakupan hadis pokok yang bisa diamalkan .
c.       Ketika mengalkan tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat ,tapi sekedar berhati-hati.
Pendapat ‘Ajaj al-Khatib tentang hal ini :
Tidak syak lagi bahwa pendapat pertamalah yang paling selamat ,kita memiliki hadis-hadis  shahih tentang fadhilul ‘amal,targib dan tarhibyang merupakan hadis Nabi SAW yang sangat padat dalam jumlah yang besar. Hal ini cukup menjadikan kita tidak perlu meriwayatkan hadis –hadis dha’if mengenai masalah fadhail dan sebagainya .Lebih-lebih fadhail dan makarim al-akhlak termasuk pilar agama.Sehingga tidak ada perbedaan antara hal-hal itu dengan ahkam ditinjau dari segi kekuatan sumbernya ,yakni shahih ataupn hasan .Sehingga wajiblah sumbernya adalah khabar-khabar yang bisa diterima .
C.Bagaimana meriwayatkan Hadis Dha’if
               Ulama Hadis mengatakan bahwa agar orang yang meriwayatkan hadis dha’if tanpa sanad tidak meriwayatkan dengan redaksi yang menunjukkan kematanpan penuh bahwa ia merupakan hadis .Sehingga ia tidak diperkenankan mengtakan :’’Rasul SAW mengatakan begini –begini,dan sejenisnya.Bahkan ia harus meriwayatkan dengan redaksi yang menunjukan keraguan akan keshahihannya,misalnya: قِيل(dikatakan) ,رُوِي(diriwayatkan) dan lain-lain.Dan kata-kaa itu justru makruh digunakan dalam meriwayatkan hadis shahih ,sehigga dalam meriwayatkan hadis shahih seseorang harus menunjukan kemantapan penuh atas kualitasnya.
Penjelasan dari Ulama yang tidak membolehkan periwayatan dan pengamalan hadis dha’if secara muthlak. 
Para ulama hadits yang berpegang pada pendapat pertama -tidak boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if secara mutlak-, telah mengemukakan dalil-dalil atas pernyataan ini, diantaranya:
Pertama: Dalil-dalil umum yang melarang menyampaikan hadits, kecuali yang shohih dan benar datangnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam -lihat sebagian dari dalil-dalil mereka pada bagian pertama tulisan ini-. Mereka mengatakan, bahwa menisbatkan atau menyandarkan hadits dha’if kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak benar sama sekali.
Kedua: Mereka mengatakan, bahwa kabar yang bersumber dari hadits dho’if itu hanya memberikan faedah berupa zhan (prasangka) yang lemah, yaitu masih diragukan apakah benar sabda Nabi atau bukan. Olehnya, atas dasar apa kita mengatakan bahwa hadits dhA’if bisa diamalkan?, padahal Allah mencela zhan itu dalam beberapa ayat al-Qur’an .


Adapun syarat-syarat yang dikemukakan oleh penganut pendapat kedua, telah mereka jawab dan tanggapi sebagai berikut:
1.  Syarat pertama yang mereka kemukakan ini disepakati oleh seluruh ahli ilmu. Namun ia sangat sulit dipenuhi, karena itu sama artinya bahwa setiap orang yang mau membawakan hadits dha'if harus benar-benar mengetahui keadaan hadits dha'if itu apakah termasuk dha'if ringan atau berat (dha'if jiddan). Dan membedakan dan mengetahui hal ini sangat amat sulit bagi kebanyakan orang disebabkan kurangnya ulama hadits, terlebih masa saat kita sekarang ini dimana keberadaan seseorang yang tidak menyebutkan hadits kecuali yang shohih dan menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya hadits dho'if sangat langka .
2.  Maksud para ulama dari syarat kedua adalah, bahwa amal atau pekerjaan tersebut sudah disepakati sebagai suatu perbuatan yang baik atau buruk berdasarkan 'ijma dan nash-nash dari al-Qur'an dan Sunnah Shohihah seperti tilawah al-Qur'an, do'a, bersedekah, berbuat baik kepada manusia, bohong, hasad, dan lain-lain. Kemudian datang hadits dha'if yang menyebutkan keutamaan beberapa amal dan pahalanya atau buruknya beberapa amal dan siksanya serta kadar-kadar dari pahala atau siksa bagi siapa yang mengerjakannya. Jadi seseorang yang mengerjakan perbuatan baik itu atau meninggalkan perbuatan yang buruk berdasarkan apa yang disebutkan dalam keterangan yang shhih namun mengharapkan pahala atau takut akan siksa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dha'if.
Sayangnya, syarat yang kedua inipun kurang diperhatikan dan banyak dilanggar oleh para pengamal hadits dha'if. Kenyataannya, banyak kita temukan mereka mengamalkan sesuatu yang tidak mempunyai dasar atau keterangan sama sekali dari hadits-hadits shahih. Seperti orang-orang yang mengkhususkan beberapa waktu untuk membaca surah Yaasin. Jadi pada hakikatnya syarat kedua ini menyuruh kita untuk mengamalkan sesuatu yang sudah ada dasarnya dari hadits-hadits shohih. Pertanyaannya, kalau amalan tersebut sudah disebutkan dalam hadits shohih, untuk apa lagi melirik pada hadits yang lemah?.
3.  Syarat yang ketiga sama dengan syarat yang pertama dalam hal harusnya mengetahui kelemahan hadits tersebut. Namun kenyataan yang kita saksikan, bahwa kebanyakan orang-orang saat sekarang ini tidak mengetahui hal tersebut. Hingga ketika mengamalkannya mereka meyakini hadits itu sebagai sabda atau perbuatan Rasulullah. Dengan demikian syarat yang ketiga inipun telah dilanggar.
4.  Syarat yang keempat ini mengharuskan bagi orang yang mau membawakannya untuk tahu terlebih dahulu apakah hadits ini termasuk dalam fadhoilul a'mal ataukah masalah aqidah dan hukum. Lalu syarat ini tidak bisa diterima sepenuhnya karena sesungguhnya fadhailul a'mal itu juga bagian dari syariat sama halnya dengan aqidah, tafsir, atau masalah hukum, maka mana dalil yang menunjukkan bolehnya dibeda-bedakan? Kemudian tidak adanya kaidah yang jelas dalam menentukan sesuatu itu masuk ke bagian fadhoilul a'mal atau bukan, karenanya sering kita dapatkan sebuah hadits yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai fadhoilul amal namun ulama yang lainnya melihat sebagai masalah hukum sehingga mengambil istinbath (ketetapan) hukum dari hadits tersebut. Syarat kelima ini sangat banyak dilanggar oleh kaum muslimin, dimana saat sekarang ini sangat banyak hadits dha'if yang dikenal dan dipakai sama kedudukannya dengan hadits shohih bahkan lebih. Karenanya sangat banyak ibadah-ibadah yang tidak benar yang mereka kerjakan lalu mereka meninggalkan ibadah-ibadah yang sudah jelas berdasarkan hadits yang shohih, Wallahul Musta'an.
5.  Syarat yang terakhir ini sangat sulit untuk diterapkan disebabkan kurangnya orang yang mengerti isyarat dari lafazh-lafazh tersebut terutama di zaman kita sekarang ini yang mana pengetahuan tentang ilmu hadits sangat kurang dikalangan ulama, para khatib, atau muballigh apalagi masyarakat awam. Karenanya sangat tepat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir Rahimahullah : "Menurut saya, menjelaskan kelemahan suatu hadits merupakan suatu keharusan dalam segala keadaan, karena jika hal itu tidak dijelaskan, seseorang yang membacanya akan menyangka bahwa dia adalah hadits yang shahih apalagi jika yang menukilnya adalah dari kalangan ulama yang orang-orang meruju' kepada perkataannya.
Dari jawaban-jawaban di atas nampak bagi kita kuatnya pendapat/madzhab pertama, apalagi syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama yang berpegang pada pendapat kedua sangat sulit untuk diterapkan dan telah banyak dilanggar (secara sengaja ataupun tidak) oleh kaum muslimin saat sekarang.
Adapun perkataan Imam Ahmad (pendapat atau madzhab ketiga) bahwasanya beliau Rohimahullah jika tidak mendapatkan hadits shohih dalam satu bab maka beliau berpegang pada hadits yang dha’if ketimbang berpegang pada pendapatnya sendiri atau pendapat imam yang lain. Maksud daripada hadits dha’if di sini adalah hadits hasan menurut istilah kita sekarang. Karena pada masa mereka ilmu mushtholah hadits belum begitu berkembang sehingga pembagian hadits yang mereka kenal ketika itu hanyalah shahih dan dha’if, jadi jika mereka menyebutkan hadits dha’if ketika itu maka boleh jadi yang mereka maksud hadits hasan menurut istilah kita sekarang, karena yang pertama kali banyak menggunakan pembagian hadits menjadi tiga : shahih, hasan, dha’if adalah Imam At-Tirmidzi, yang mana beliau datang sesudah Imam Ahmad.
Itulah hujjah-hujjah dan jawaban serta tanggapan yang telah dikemukakan oleh para ulama yang memandang tidak boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if secara mutlak baik itu untuk fadhailul a’mal maupun yang lainnya


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dalam bagian akhir dari tulisan ini dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa ulama telah berikhtilaf dalam hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadits dha’if dalam Fadhail al-A’mal. Namun dari tiga madzhab atau pendapat yang ada, yang paling dekat dan sesuai dengan dalil-dalil adalah pendapat pertama. Adapun ulama yang membolehkan telah membuat dan menetapkan syarat-syarat yang sangat berat dan ketat. Persyaratan tersebut tidak akan dipenuhi kecuali oleh ulama-ulama yang mempunyai pengetahuan mendalam tentang ilmu hadits, namun karena keberadaan ulama yang demikian itu pada abad ini sangat langka sekali maka pendapat yang kedua ini tidak dapat dipegangi lagi untuk saat sekarang ini.
             Dan yang perlu kita ketahui dan camkan bersama bahwa Rasulullah telah meninggalkan hadits-haditsnya yang banyak kepada kita. Dimana tidak seorang pun di muka bumi ini yang mampu menguasai seluruh hadits-hadits Rasulullah yang shohih, karenanya barangsiapa yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah maka sungguh ia telah menjalankan Ad Diin ini secara sempurna.




[1] ‘Ajaj al-khatib ,Ushul Al-Hadis ,(Beirut,Libanon:Dar al-Fikri).hal 314
[2] Ibid 
[3] WWW. Peningkatan Kualitas Hadis Dhaif.com
[4] Ibid
[5] Opcit.’Ajaj al-Khatib.hal 316

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Pemahaman Hadis Tradisionalis