Fiqih kontemporer

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
            Dalam kehidupannya manusia tak terlepas dari hubungan antara sesamanya,karena manusia tidak hanya manusia individualism,namun juga bersifat sosialisme.Hal itu salah satunya diwujudkan manusia dalam hal perniagaan atau perdagangan.,cara manusia bertrnsaksi dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan,dan seiring berkembangnya teknologi mekanisme transaksi selalu berkembang pula.
Dahulunya yang kita kenal dengan istilah sistem barter dan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara lasung dan berhadap-hadapan,namun dalam perkembangannya,di zaman kntemporer ini dimana teknologi semakin canggih,orang bisa melakukan perniagaan dan transaksi melalui teknologi yang canggih atau biasa disebut dengan jual beli online.Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah status hokum jual beli online tersebut dalam islam,apakah ia menyalahi dan bertentengan dengan syari’at islam atau tidak.oleh karena itu dalam makalah ini penulis ingin membahas kedudukan jual beli yang semacam ini dalam perspektif islam.


Padang,05 Oktober 2013


Penulis






BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Jual Beli Online
1. Secara etimologi
Dalam kamus arab adalah : باع-يبيع-بيعا(menjual)[1].Sedangakan dalam referensi lain mendefenisikan dengan :مطلق المبادلة “Tukar menukar secara muthlak” atau dengan ungkapan lain :مقابلةشيءبشيء  “ Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu”.[2]
Jalaludin al-Mahalli menjelaskan pengertian jual beli secara bahasa dengan :  شيءبشيءعلىوجهالمعاوضةمقابل   :”tukar menukar sesuatu dengan sesuatu dengan adanya ganti atau imbalan” [3]
2. Secara istilah
 مبادلة مال تمليكاوتمكا “Tukar menukar harta dengan harta yang berimplikasi pada pemindahan milik dan kepemilikan”.[4] Sayid sabiq dalam hal ini berpendapat  :دلة مال بمال علىسبيل الترضمبا   : saling menukar harta dengan harta lain berdasarkan suka sama suka.
Abdul Hamid Hakim menjelaskan  :                                                  
مبادلة مال بمال على سبيل الترض على وجهمخصوص
“Saling tukar menukar hara dengan harta lain berdasarkan suka-sama-suka .[5]

            Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka pengertian jual beli adalah tukar menukar benda dengan benda(uang dengan barang) berdasarkan suka sama suka dengan cara yang ditentukan syari’at baik dengan ijab dan Kabul yang jelas atau dengan cara saling memberikan barang atau uang tanpa mengucapkan ijab dan Kabul seperti yang berlaku pada pasar swalayan.
            Allah SWT mensyariatkan jual beli sebagai suatu kemudahan untuk manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya .Manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda ,adakalanya kebutuhan itu ada padaorang lain .Untuk memenuhi kebutuhan itu seseorang tidak mungkin memberikan tanpa imbalan,salah satu sarana dalam dalam memenuhi kebutuhan hidup adalah dengan jalan melakukan jual beli dibolehkan dalam Islam berdasarkan QS.2:275
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ     
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
            Kaum muslimin telah ijmak tentang kebolehan jual beli dan hikmah yang terkandung dalam jual beli,manusia senantiasa membutuhkan barang yang berada di tangan orang lain,sementara orang lai tidak akan menyerahkan sesuatu apapun tanpa ada ganti/imbalannya.Jual beli disyari’atkan untuk memenuhi kebutuhan manusia karena manusia merupakan makhluk social yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan orang lainnya.

B.Syarat dan Rukun Jual-Beli
            Aturan jual beli dalam Islam meliputi syarat dan rukun, di mana rukun adalah komponen substansial (pokok) dari sebuah transaksi, sedangkan syarat adalah sebagai penentu dan pengikat layak atau tidaknya sesuatu menjadi komponen substansial dari transaksi tersebut. Berikut ini rukun dan syarat jual beli menurut 4 (empat) madzhab:[6]
a. Madzhab Syafi’i
1.Aqid (penjual dan pembeli). Syaratnya harus ithlaq al-tasharruf (memiliki kebebasan    pembelanjaan), tidak ada paksaan, muslim (jika barang yang dijual semisal mushaf), bukan musuh (jika barang yang dijual alat perang).
2.Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual dan alat pembelian). Syaratnya harus suci,bermanfaat (menurut kriteria syariat), dapat diserahterimakan, dalam kekuasaan pelaku akad, dan teridentifikasi oleh pelaku akad.
3.Shighat (Ijab dan Qabul). Syaratnya tidak diselingi oleh pembicaraan lain, tidak terdiam di tengah-tengah dalam waktu lama, terdapat kesesuaian antara pernyataan ijab dan qabulnya, tidak digantungkan kepada sesuatu yang lain, dan tidak ada batasan masa.
Di kalangan madzhab Syafi’i jual beli dengan mu’athah (tanpa pernyataan ijab qabul) tidak sah, namun menurut ulama’ Syafi’iyah adalah sah untuk barang-barang di mana tanpa ijab qabul sudah dianggap sebagai jual beli atau untuk barang-barang dengan harga kecil.
b. Madzhab Hanafi
1.      Ijab
2.      Qabul
Menurut madzhab Hanafi, jual beli dapat terjadi (in’iqad) hanya dengan ijab dan qabul. Jadi in’iqad adalah keterikatan pembicaraan salah satu dari dua pihak yang berakad dengan lainnya menurut syari’at atas suatu cara yang tampak hasilnya pada sasaran jual beli. Maka, jual beli menurut madzhab ini merupakan atsar syari’ (hasil nyata secara syari’at) yang tampak pada sasaran (jual beli) ketika terjadi ijab qabul, sehingga pihak yang berakad memiliki kekuasaan melakukan tasharruf. Untuk mencapai atsar yang nyata melalui ketersambungan ijab qabul, maka pihak pelaku (aqid) disyaratkan harus sehat akalnya dan mencapai usia tamyiz. Pada sasaran ijab qabul harus berupa harta yang dapat diserahterimakan. Mengenai jual beli dengan cara mu’athah, madzhab Hanafi memperbolehkan secara mutlak baik itu pada barang berharga besar maupun kecil, kecuali menurut pendapat al-Karkhi yang hanya memperbolehkan pada barang-barang yang kecil.


c. Madzhab Maliki
1.      Shighat. Harus merupaan sesuatu yang dapat menunjukkan ridha (saling setuju) dari pihak aqid, baik berupa perkataan atau isyarat dan tulisan. Madzhab Maliki memperbolehkan jual beli dengan cara mu’athah.
2.      Aqid. Syaratnya harus tamyiz (sudah dapat memahami pertanyaan dan mampu menjawabnya). Dalam madzhab ini aqid tidak disyaratkan muslim walaupun barang yang dijual berupa mushaf.
  1. Ma’qud ‘alaih. Syaratnya harus suci, dapat diserahterimakan, teridentifikasi, tidak terlarang penjualannya, dan dapat diambil manfaatnya.

d. Madzhab Hambali
1.   Aqid. Syaratnya harus memiliki kepatutan melakukan tasharruf, yaitu harus sempurna akalnya, baligh, mendapat izin, kehendak sendiri, dan tidak sedang tercegah tasharrufnya.
2        Ma’qud ‘alaih. Syaratnya memiliki manfaat menurut syari’at, boleh dijual oleh pihak aqid, dimaklumi bagi kedua belah pihak yang melakukan akad dan bisa diserahterimakan, dan di samping semua itu harus tidak bersamaan dengan sesuatu yang menghalanginya, yaitu larangan syara’.
3.      Ma’qud bih (Shighat). Syaratnya harus berupa perkataan yang dapat menunjukkan persetujuan dan suka sama suka antara dua belah pihak. Tentang mu’athah, dalam madzhab Hambali terdapat tiga pendapat, yaitu membolehkan, tidak membolehkan, dan membolehkan hanya pada barang yang berharga kecil.[7]   
Dan berdasarkan kompilasi hukum ekonomi islam mengenai rukun jual beli ini juga disebutkan dalam Bab IV ,pasal 56 :
1.Pihak-pihak
2.Objek
3.Kesepakatan[8]
C.Mekanisme Jual-Beli Online
Transaksi secara online merupakan transakasi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak, antara originator dan adresse (penjual dan pembeli), atau menembus batas System Pemasaran dan Bisnis-Online dengan menggunakan Sentral shop, Sentral Shop merupakan sebuah Rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelligent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mengontrol Bisnis.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa face to face, akan tetapi didalam bisnis adalah yang terpenting memberikan informasi dan mencari keuntungan.
Adapun mengenai definisi mengenai E-Commerce secara umumnya adalah dengan merujuk pada semua bentuk transaksikomersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap.
 Sedangkan pihak-pihak yang terlibat sebagaimana yang telah diungkapkan dalam akad salam diatas, mungkin tidak beda jauh, hanya saja persyaratan tempat yang berbeda. [9]
Sebelum bertransaksi kita butuh beberapa persyaratan modal dasar yang sangat penting dalam menunjang suksesnya sebuah transaksi :
1.Keberanian dan Ketegasan Menentukan Klien
Kita harus mampu menentukan apakah seorang penjual atau pembeli penipu atau bukan, serius atau tidak dalam melakukan transaksi. Ketika keputusan telah diambil maka kita harus berani menerima segala akibat dan resikonya.
Untuk memperkecil resiko kita bisa mempelajari sejarah lawan main kita di internet. Jika banyak komplain dari pengguna internet lain, berarti lampu merah sudah menyala.
2. Media Jual Beli
Untuk penjual sudah tentu butuh produk yang akan ditawarkan dan situs web atau blog tempat menjajakan serta menjelaskan produk yang dijual.
 Para pembeli sudah pasti hanya tinggal melihat-lihat saja mana produk yang akan dibeli dan tidak. Ada banyak cara dalam menawarkan produk secara online, tinggal kita saja yang memilih apa yang cocok untuk kita. Segala cara dan pilihan transaksi harus dijelaskan secara gamblang.
3. Media Telekomunikasi
Telepon, email, sms, fitus pesan situs web sosial, online messenger, irc chat, dan lain sebagainya bisa digunakan untuk berhubungan dengan klien kita. Transaksi yang baik dan sehat adalah di mana penjual dan pembeli melakukan komunikasi lebih dulu sebelum transaksi terjadi (pembeli kepada penjual), setelah pembayaran terjadi (penjual dan pembeli), setelah pengiriman terjadi (penjual kepada pembeli) dan setelah barang sudah diterima pembeli (pembeli ke penjual).
4. Metode dan Alat Pembayaran
Penjual (seller) harus mempersiapkan cara pembeli melakukan pembayaran baik dengan cara transfer rekening bank, kartu kredit, pembayaran digital online, cash on delivery, atau yang lainnya.
Penjual harus bisa menerima teknik pembayaran yang umum dan tidak menyulitkan konsumen dalam melakukan transaksi pembayaran. Pembeli pun sudah harus siap memiliki alat pembayaran yang dapat diterima penjual saat transaksi jual beli terjadi. Untuk mendapatkan fleksibilitas metode pembayaran di luar yang ada, antara penjual dan pembeli dapat melakukan komunikasi negoisasi.
5. Metode dan Alat Pengiriman
Pembeli butuh mencantumkan alamat yang jelas dan lengkap ke mana barang akan dikirim penjual. Jangan sampai barang yang dikirim nyasar ke alamat lain atau tidak dikenal sehingga menghambat transaksi.
Penjual juga harus memilih jasa pengiriman (kurir/caraka) yang baik dan bisa dipercaya. Bisa juga penjual yang datang langsung ke alamat pembeli jika memungkinkan (metode cash on delivery). Dari awal sebelum transaksi penjual harus sudah dapat menentukan ongkos kirim yang akan dibebankan kepada pembeli maupun ditanggung sendiri.
Secara Umum Transaksi Aman dan Sehat Yang Terjadi Melalui Tahapan/Langkah Sebagai Berikut Ini :
1. Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual.
2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi.
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.
Tambahan :
Jika metode transaksi yang dipilih adalah COD (cash on delivery) maka penjual dan pembeli akan bertemu di suatu tempat. Pembeli akan lihat dan cek produk penjual secara langsung dan membayarnya jika pembeli menyukainya (nomor 3 s/d 5 tidak berlaku).[10]
D.Analisis Jual-Beli Online
            ANALISIS JUAL BELI SECARA ONLINE

Dalam praktek jual beli secara online, terdapat beberapa tindakan yang berbeda dengan jual beli yang dilakukan secara tidak online. Tindakan-tindakan tersebut antara lain :


1.                  Antara penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka (secara langsung)
2.                  Kesepakatan dicapai secara tertulis dalam media elektronik
3.                  Dalam transaksi online, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian dibagi kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut
4.                  Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan jasa pembayaran
5.                  Dalam transaksi online terdapat bagian-bagian tanggung jawab pekerjaan yaitu untuk penawaran, pembayaran, pengiriman. Pada proses penawaran dan proses persetujuan jenis barang yang dibeli, maka transaksi antara penjual dan pembeli selesai. Penjual menerima persetujuan jenis barang yang dipilih dan pembeli menerima konfirmasi bahwa pesanan atau pilihan barang telah diketahui oleh penjual
6.                  Terdapat perjanjian-perjanjian khusus yang disepakati keduanya, diantara nya:
1.                  Barang dikirim setelah pembayaran dilunasi seluruhnya di muka
2.                  Barang yang telah diterima pembeli sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan lepas dari tanggung jawab penjual
3.                  Apabila terdapat cacad-cacad pada barang yang telah diterima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli
4.                  Apabila setelah jangka waktu tertentu pembayaran tidak dilakukan, kesepakatan batal dan barang dialihkan pada pembeli lain

Dalam transaksi jual beli dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang. Konsep dari jual beli tersebut tetap ada dimana dengan adanya internet atau ecommerce hanya membuat transaksi jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Kapankan suatu perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung, akan berhubungan dengan para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli biasa, perjanjian berakhir pada saat masing-masing pihak melakukan kewajibannya masingmasing, pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang.

Dapat dikatakan bahwa transaksi antara penjual dan pembeli dalam tahapan persetujuan barang telah selesai sebagian sambil menunggu barang yang telah dipesan tadi tiba atau diantar ke alamat pembeli. Dalam transaksi yang melibatkan pihak bank, maka bank baru akan mengabulkan permohonan dari pembeli setelah penjual menerima konfirmasi dari Bank yang ditunjuk penjual dalam transaksi ecommerce tersebut. Setelah penjual menerima konfirmasi bahwa pembeli telah membayar harga barang yang dipesan, selanjutnya penjual akan melanjutkan atau mengirimkan konfirmasi kepada perusahaan jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang dipesan ke alamat pembeli.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, di mana ada proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir. Pihak yang terkait langsung dalam transaksi paling tidak ada empat pihak yang terlibat, diatas telah disebutkan antara lain; penjual, pembeli, penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa pengiriman.[11]

Sama seperti sahnya perjanjian/kontrak pada umumnya, keabsahan suatu transaksi elektronis sebenarnya tidak perlu diragukan lagi sepanjang terpenuhinya syaratsyarat kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak; cakap mereka yang membuatnya; atas suatu hal tertentu; dan berdasarkan suatu sebab yang halal, maka transaksi tersebut seharusnya sah, meskipun melalui proses elektronis.

Prinsip Jual Beli Secara Online

Saat terjadinya transaksi dalam perjanjian secara online ini, terdapat beberapa teori
diantaranya :
a. Teori Kehendak
Dikaitkan dengan teori ini maka terjadinya kontrak adalah ketika pihak
Penerima menyatakan penerimaannya dengan menulis e-mail.
b. Teori Pengiriman,
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah pada saat penerima mengirim email.
c. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah sejak diketahuinya e-mail dari
penerima oleh penawar.
d. Teori Kepercayaan
Menurut teori ini kontrak terjadi pada saat pernyataan penerimaan tersebut
selayaknya telah diterima oleh penawar.[12]
            Berdasarkan hal ini,maka dapat disimpulkan bahwa jual beli online dibolehkan dalm islam apabila hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip jual belidalam islam dalam prakteknya.Prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dngan prinsip jual beli dalam islam yang harus dipenuhi dalam jual beli secara online adalah :

1.Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.
2.Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).
3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.
Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.[13]
            Selain itu para ulama ushul juga telah merumuskan permasalahan jual beli online ini,sebaimana kita lihat kaidah ushul yaitu :
Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

الأصل في المعملة الإباحه الّا ان يدل الدليل على تحرمها

‘Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya’’.
Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.
Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini.
Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح

‘’Memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya’’.
Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.
Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang.
Kaidah yang dimaksud adalah:

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة و الأحوال والنيات و العوئد

‘’Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan’’.

            Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.[14]
















BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Jual beli online adalah jual beli dengan menggunakan media internet untuk memasarkan barang yang akan dijual,hal ini biasa karena  seiring perkembangan teknologi ,namun segala sesuatunya pasti punya dua sisi,yaitu positif dan negative,tergantung kepada penggunanya saja,apakah jual beli online ini akan di jadikan ladang kebaikan atau untuk merugikan orang lain.
           



[1] Mahmud Yunus, Kamus arab –Indonesia.(Jakarta:PT.Mahmud Yunus wa Dzurryyah,2010),hal.77
[2] Rozlinda,Fiqih Muamalah dan Aplikasinya pada Pernbankam Syari’ah.(Padang:Hayfa Press,2005),hal.57
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Abdul hamid Hakim, al-Mu’in al-Mubin,(Bukittinggi :Nusantara,1956),hal.6
[7] Ibid
[8] Pusat Kajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani,Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah ,Jakarta:Prenada Media Group,2009.hal,30
[12] Ibid
[13] : http://kabarwashliyah.com/2013/02/28/belanja-online-menurut-hukum-islam/#sthash.6pFJ5nP4.dpuf

1 komentar:

  1. salam.. mohon share info nya yg sgt bagus ini ya.. terima kasih byk2.. jazakaallahu khairan

    BalasHapus

Metode Pemahaman Hadis Tradisionalis